Jaga Kekhusyukan Puasa, Camat Cibeber Turun Tangan Awasi Jam Operasional Rumah Makan

CILEGON, WILIP.ID – Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Camat Cibeber Sofan Maksudi bergerak cepat. Ia memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Senin (2/3/2026).

Langkah ini bukan sekadar formalitas. Sidak dilakukan untuk memastikan pelaku usaha kuliner mematuhi pembatasan jam operasional selama Ramadhan, sebagaimana instruksi Wali Kota Cilegon. Pemerintah kecamatan ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengganggu kekhusyukan umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Sidak siang hari itu menyasar rumah makan yang masih beroperasi dan melayani pelanggan secara terbuka. Camat bersama jajaran kecamatan dan unsur terkait memeriksa langsung kepatuhan terhadap ketentuan pembatasan layanan makan di tempat.

“Kami tidak melarang orang berusaha. Tapi di bulan Ramadhan ini ada aturan yang harus dihormati bersama,” tegas Sofan kepada Wilip.id.

Ia menekankan, rumah makan yang tetap buka di siang hari diwajibkan mengikuti ketentuan, termasuk tidak melayani makan di tempat secara terbuka di luar jam yang telah ditetapkan. Menurutnya, penghormatan terhadap bulan suci menjadi tanggung jawab kolektif.

Dalam sidak tersebut, petugas masih menemukan sejumlah rumah makan yang belum memasang tirai penutup dan tetap melayani makan di tempat secara terbuka. Terhadap temuan itu, pihak kecamatan memberikan teguran persuasif di lokasi.

Namun Sofan memastikan, jika ditemukan pelanggaran serius—terutama usaha yang tidak memiliki izin—penerapan sanksi akan dibahas lebih lanjut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Akan dikoordinasikan dengan OPD pemangku kebijakan untuk penerapan sanksinya. Kalau tidak ada izin, ya itu yang akan dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya tegas.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak sekadar memberi imbauan, tetapi juga siap mengambil langkah administratif bila diperlukan.

Sofan menegaskan, sidak ini bukan untuk mencari-cari kesalahan pelaku usaha. Pendekatan yang dikedepankan tetap humanis dan edukatif. Namun ia mengingatkan, instruksi kepala daerah bukan sekadar formalitas.

“Agar menghormati dan melaksanakan instruksi Wali Kota Cilegon, dalam hal ini rumah makan jangan buka di luar ketentuan pembatasan jam tersebut,” katanya.

Menurutnya, Kecamatan Cibeber sebagai wilayah yang dinamis dan heterogen membutuhkan keseimbangan antara pergerakan ekonomi dan sensitivitas sosial keagamaan. Ramadhan, kata dia, harus menjadi momentum memperkuat toleransi dan kedewasaan bersama.

Pemerintah Kecamatan Cibeber memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkala selama Ramadhan 1447 H. Tujuannya jelas: menjaga suasana tetap kondusif, ibadah berjalan khusyuk, dan pelaku usaha tetap dapat beraktivitas dalam koridor aturan.

“Ketertiban bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab seluruh masyarakat,” pungkasnya.

 

(Pis/Red*)