CILEGON, WILIP.ID – Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Cilegon akhirnya angkat bicara menanggapi isu yang menyebut adanya praktik penahanan ijazah siswa dan kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah mereka.
Dalam kunjungannya ke Sekretariat LSM GAPPURA di Situ Rawa Arum, perwakilan Komite MAN 2 Cilegon, Rachmatullah AS, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Kami ingin meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ijazah siswa di MAN 2 Cilegon bisa diambil tanpa biaya. Tidak ada penahanan ijazah, bahkan jika ada tunggakan sekalipun,” tegas Rachmat, Jumat (14/6/2025).
Menurutnya, kebijakan ini telah diterapkan secara konsisten selama lebih dari satu dekade. Informasi terkait pengambilan ijazah dan kontribusi sekolah juga selalu disosialisasikan secara transparan melalui berbagai kanal resmi, termasuk media sosial sekolah.
Pembelian LKS Bersifat Sukarela, Bukan Kewajiban
Rachmat juga membantah anggapan bahwa siswa diwajibkan membeli LKS. Ia menjelaskan, penyediaan LKS merupakan bagian dari kegiatan koperasi siswa dan bersifat sukarela.
“Kami tidak pernah mewajibkan pembelian LKS. Orang tua yang ingin membeli bisa melakukannya secara bertahap, sesuai kemampuan. Tidak ada tekanan atau paksaan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Komite juga mengimbau agar wali murid lebih aktif dalam komunikasi sekolah, termasuk melalui paguyuban orang tua siswa, guna menjaga keterbukaan dan keharmonisan antara pihak sekolah dan keluarga siswa.
GAPPURA Sambut Baik Klarifikasi, Minta Komunikasi Sekolah Ditingkatkan
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua LSM GAPPURA, Husen Saidan, menyambut baik langkah Komite MAN 2 Cilegon. Ia menilai klarifikasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri.
Namun, ia juga mengingatkan agar komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid diperkuat agar tidak ada lagi ruang bagi kesalahpahaman di masa mendatang.
“Kami mendorong agar pertemuan antara sekolah dan orang tua dilakukan setiap bulan, bukan hanya tiga bulan sekali. Grup komunikasi juga harus dibentuk agar wali murid mengenal semua elemen sekolah – dari kepala madrasah hingga komite,” ujar Husen.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci dalam menjaga citra sekolah dan memastikan bahwa setiap kebijakan dapat dipahami dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Kami harap sekolah dapat terus meningkatkan transparansi. Ini penting agar tidak ada lagi kekhawatiran seperti isu-isu yang kemarin sempat beredar,” tutupnya.
(Has/Red)















