Berita  

Masa Tenang Pilkada Cilegon Tak Bikin Pemilih Tenang

 

CILEGON, WILIP.ID- Masa tenang Pilkada 2024 yang berlangsung pada 24-26 November sebagaimana diatur dalam PKPU No. 2 Tahun 2024, justru tidak memberikan ketenangan bagi sebagian pemilih. Hingga H-2 pemungutan suara, masih banyak pemilih yang belum menerima surat undangan atau C-Pemberitahuan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga yang khawatir hak pilih mereka terabaikan, bertentangan dengan PKPU No. 17 Tahun 2024 Pasal 5 Ayat 3, yang mengatur distribusi C-Pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Tak hanya itu, pemilih yang sudah menerima C-Pemberitahuan juga banyak yang mengeluhkan penempatan TPS yang lebih jauh dari lokasi pemilu sebelumnya. Hal ini memicu kekecewaan dan bahkan keengganan untuk menggunakan hak pilih. Situasi ini dinilai melanggar prinsip profesionalitas penyelenggaraan pemilu sebagaimana tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017.

Ketua Bidang Organisasi Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Cilegon, Hisnu Romdhi, menilai masalah ini bisa jadi akibat proses rekrutmen adhoc yang tidak mengutamakan kompetensi, melainkan lebih pada relasi. “Ini buah dari proses rekrutmen yang mengabaikan profesionalitas,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi upaya sosialisasi yang dilakukan KPU, termasuk menggelar konser besar-besaran, yang dinilai tidak sejalan dengan hasil di lapangan. Jika angka partisipasi pemilih rendah, seluruh dana dan tenaga yang dikeluarkan untuk sosialisasi seakan menjadi sia-sia.

Hisnu menekankan bahwa profesionalitas tidak hanya menjadi amanat undang-undang, tetapi juga ruh utama dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas. “Prinsip ini harus menjadi pegangan semua pihak agar misi penyelenggaraan pemilu dapat tercapai,” pungkasnya.