Oleh: Ahmad Yusdi | Anggota Klub Diskusi Majelis Qohwah Cilegon
CILEGON, WILIP.ID – Penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penghasutan terkait proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon yang kini ditangani Polda Banten, menyisakan satu pesan penting bagi Pemerintah Kota Cilegon: jangan hanya menonton dari pinggir.
Tanpa bermaksud mencampuri proses hukum, publik berharap agar Pemkot tidak bersembunyi di balik dalih “menunggu hasil penyelidikan”. Pasalnya, perkara ini bukan sekadar soal pidana. Dampak dari kasus yang menyeret nama Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon itu sangat mungkin menjalar ke sendi iklim usaha di kota baja ini.
Kadin, yang semestinya menjadi wadah pembinaan dan penguatan pengusaha lokal, kini justru tercoreng. Kepercayaan publik dan investor terancam. Ini bukan hanya soal reputasi dua orang pejabat organisasi, melainkan soal keberlangsungan ekosistem investasi daerah. Maka, langkah strategis dari pemerintah daerah sangat mendesak untuk memulihkan kepercayaan.
PSN: Pembangunan Strategis atau Sentralistis?
Proyek PT Chandra Asri Alkali sendiri merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, publik patut bertanya: proyek strategis untuk siapa? Apakah untuk rakyat atau hanya segelintir korporasi besar?
CAA, sebagai anak usaha dari konglomerat Prayogo Pangestu, memang masuk dalam daftar proyek prioritas negara. Tetapi ironisnya, regulasi yang membungkus proyek-proyek semacam ini—mulai dari Inpres No. 1 Tahun 2016 hingga Perpres No. 3 Tahun 2016—justru mencerminkan kecenderungan sentralisasi. Pemerintah daerah tidak diberi ruang cukup dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya sendiri.
Dalam banyak kasus, partisipasi publik diabaikan. Perpres lahir tanpa konsultasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Hukum berubah menjadi alat penundukan. Istilah yang digunakan para ahli hukum: legalisme otokratis ketika hukum dipakai untuk memaksakan kehendak kekuasaan.
Pemkot Cilegon Harus Bertindak
Meski terbatas, Pemkot Cilegon bukan tanpa daya. Dalam berbagai regulasi, termasuk Perpres No. 75 Tahun 2014 dan Perpres No. 122 Tahun 2016, pemerintah daerah memiliki peran dalam proses evaluasi PSN. Mereka wajib memastikan partisipasi masyarakat, menjamin transparansi penggunaan anggaran, serta mengawasi dampak sosial dan lingkungan dari proyek-proyek besar di wilayahnya.
Itulah sebabnya, pembentukan Forum Komunikasi Investor Cilegon (FKIC) menjadi kebutuhan mendesak. Gagasan ini merujuk pada pemikiran Prof. Fauzi Sanusi yang menyarankan pemerintah daerah lebih proaktif dalam mengawal iklim investasi yang adil dan sehat.
FKIC diharapkan menjadi ruang resmi bagi investor, pelaku usaha lokal, akademisi, dan pemerintah untuk berkomunikasi secara setara. Forum ini tak hanya menjadi ruang klarifikasi, tapi juga sarana edukasi: mulai dari pemahaman soal etika bisnis, prosedur lelang, hingga penyusunan dokumen yang profesional.
Iklim Usaha Tanpa Intimidasi
FKIC nantinya berada di bawah koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Bappeda. Di sini, semua kepentingan dipertemukan: pengusaha lokal ingin terlibat, investor ingin kepastian, dan Pemkot harus menjamin keadilan. Prinsip yang ditawarkan adalah kemitraan berbasis kompetensi, transparansi, dan non-intimidasi.
Langkah ini bukan hanya respons atas kasus CAA, melainkan juga koreksi atas relasi yang timpang antara investasi skala besar dan pengusaha lokal. Sudah waktunya Cilegon tidak hanya menjadi penonton dalam proyek-proyek besar yang berdiri di atas tanahnya sendiri. Investasi tak boleh menjadi jalan pintas untuk pemerasan, juga bukan alat dominasi oleh oligarki modal.
Jika Pemkot Cilegon sungguh-sungguh ingin menjadi fasilitator dan pelindung iklim usaha yang sehat, FKIC bisa menjadi batu loncatan. Sebab iklim investasi yang baik tidak hanya dibangun dari kemudahan perizinan, tapi juga dari rasa keadilan dan keterlibatan semua pihak.
Cilegon, 19 Mei 2025
Redaksi | Wilip.id















