CILEGON, WILIP- Manajer SDM dan Umum PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, Ilham, menyebutkan aktifitas dumping material pasir untuk pembangunan Jeti di Pelabuhan Warnasari tidak perlu adanya izin lingkungan. PT Kine WP 7 sebagai penyewa lahan Pelabuhan Warnasari hanya menggunakan untuk Jeti Temporer (sementara).
“Aktifitas pemadatan lahan Pelabuhan Warnasari dan tanah timbul (reklamasi) kegiatan PT Kine itu hanya sementara, jika pekerjaan sudah selesai, maka akan diangkat kembali dan mengembalikan kondisi seperti semula,” kata Ilham saat wawancara di sebuah rumah makan di Cilegon, Kamis 18 Januari 2023.
Diketahui, PT KINE WP 7 hanya sebagai Penyewa Lahan Pelabuhan Warnasari. Dikatakan Ilham, Pelabuhan Warnasari memiliki lokasi yang strategis untuk aktifitas pemindahan pipa-pipa besar untuk pembangunan pabrik PT Lotte Chemical Indonesia (PT LCI).
“PT Kine tidak perlu ijin reklamasi karena bentuknya temporer dan hanya sebagai main contractor di PT LCI. Jadi PT Kine menyewa sementara lahan dan melakukan reklamasi untuk pengangkutan pipa-pipa yang berukuran besar. Setelah selesai harus dilakukan semua. jadi tidak ada izin reklamasi,” kata Ilham yang didampingi oleh Kuasa Hukum PT PCM, Eka Wandono Dahlan.
Dijelaskan Ilham, sewa lahan Pelabuhan Warnasari itu sebagai bentuk pemanfaatan lahan, dimana pembangunan pelabuhan tak kunjung terlaksana. PT Kine WP 7 yang sedang mengerjakan proyek dari PT LCI melihat potensi Lahan Pelabuhan Warnasari bisa digunakan untuk aktifitas pemindahan pipa-pipa besar.
“Tanah timbul yang menjorok ke laut itu untuk memudahkan pemindahan pipa-pipa. Itu dilakukan karena kapal tidak bisa bersandar langsung ke daratan,” kata Ilham.
Saat ini, dikatakan Ilham, PT Kine WP 7 sedang mengeruk kembali material pasir dan mengembalikan kondisi lahan Pelabuhan Warnasari seperti semula.
“Kerjasama berakhir sekitar Maret tahun ini. Saya sudah lihat langsung ke lokasi, kondisinya sedang pengangkatan pasar kembali. Padahal mah, sayang, lahan sudah padat, kondisi lahan Warnasari lebih bagus,” kata Ilham.
Meski tak ada ijin lingkungan akan adanya tanah timbul (reklamasi), sejumlah kegiatan pembangunan PT LCI sudah memenuhi proses Izin AMDAl. Ditanya kewajiban pelestarian tanaman mangrove, Ilham menyampaikan berdasarkan rekomendasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka mangrove yang ada di kawasan Pelabuhan Warnasari direlokasi ke Lontar Kabupaten Serang.
Menanggapi persoalan itu, Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem H. Nasir mengatakan ijin reklamasi meskipun sementara tetap saja harus ada ijin, karena ada potensi kerusakan lingkungan yakni sepadan pantai.
“Kalaupun kemudian dikeruk kembali, apakah mampu mengembalikan seperti semula? Ijin Jeti dengan ijin reklamasi itu hal yang berbeda,” kata H. Nasir.
H. Nasir juga menyangkal, jika PT Kine WP 7 sudah habis masa kontrak lahan dan mengeruk kembali pasir, kondisi lahan Pelabuhan Warnasari tidak bisa kembali seperti semula. Kerusakan lingkungan sudah jelas terjadi.
“Gak mungkin bisa kembali seperti semula, apalagi tidak ada ijinnya, jelas telah merusak lingkungan, itu yang termasuk pelanggaran hukum. Makanya untuk meminimalisir dampak itu perlu ijin reklamasi. Untuk mendapat ijin reklamasi ada 13 item yang harus di penuhi sebagai syarat untuk proses penerbitan ijin dari KLHK,” kata H. Nasir.
PT PCM sebagai penyedia lahan sewa, PT Kine sebagai pelaksana kegiatan, seharusnya berdasarkan addendum AMDAL, PT KCI yang memiliki kewajiban mengurus semua pemberkasan izin lingkungan untuk berbagai aktifitas pembangunan pabrik, termasuk dumping area.















