KABUPATEN SERANG, WILIP.ID – Pemerintah Kabupaten Serang bersama DPRD Kabupaten Serang mulai memanaskan mesin legislasi daerah. Tahun 2026, sedikitnya 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) siap dibahas sebagai fondasi penguatan pelayanan publik, penataan ruang, hingga perlindungan sektor strategis seperti lingkungan dan pertanian.
Komitmen ini mengemuka dalam rapat koordinasi tindak lanjut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Serang Tahun 2026, yang digelar di Aula KH. Syam’un, Selasa, 20 Januari 2026. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025.
Hadir dalam forum tersebut Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, Asisten Daerah I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Syamsuddin, serta sejumlah kepala dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menurut Najib Hamas, pembahasan Raperda tahun ini diarahkan pada evaluasi regulasi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya pelayanan dasar, iklim investasi, dan industri.
“Yang pertama kita lakukan adalah mereview perda-perda yang langsung berkenaan dengan pelayanan masyarakat, baik industri, investasi, maupun layanan dasar,” ujar Najib Hamas.
Dari total 12 Raperda tersebut, sebagian merupakan prakarsa DPRD Kabupaten Serang, dan sisanya berasal dari prakarsa Bupati Serang, yang telah melalui pembahasan awal bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Najib menegaskan, orientasi utama pembentukan regulasi daerah pada 2026 adalah peningkatan kualitas pelayanan publik dan penataan kebijakan agar selaras dengan dinamika pembangunan daerah.
“Kita harapkan perda-perda yang dibahas tahun ini benar-benar fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Adapun Raperda prakarsa DPRD meliputi pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, penataan infrastruktur telekomunikasi, serta perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Serang.
Sementara itu, Raperda prakarsa Bupati Serang mencakup isu-isu strategis, mulai dari penyertaan modal daerah kepada Bank Perekonomian Rakyat Serang, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), hingga revisi pengelolaan persampahan dan bangunan gedung.
Tak kalah krusial, Pemkab Serang juga mendorong revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang 2011–2031, yang dinilai sudah mendesak seiring perubahan dinamika pembangunan dan kebutuhan investasi.
“Terkait tata ruang dan intensifikasi potensi daerah melalui pajak, ini akan kita evaluasi sesuai ketentuan di atasnya. Ada beberapa perubahan yang memang harus disesuaikan,” terang Najib.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menegaskan bahwa revisi RTRW dan penguatan regulasi LP2B merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan.
“Sudah waktunya dilakukan revisi, setelah lima tahun berjalan. Tata ruang dan LP2B menjadi sangat penting untuk menjaga arah pembangunan Kabupaten Serang,” ujarnya.
Melalui pembahasan 12 Raperda ini, Pemkab Serang dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan—dari tata ruang, lingkungan, hingga tata kelola keuangan daerah.
(Pis/Red*)















