Pemkot Cilegon Bahas Raperda RPJMD dan Pengelolaan Sampah

CILEGON, WILIP.ID – Pemerintah Kota Cilegon tengah menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta Raperda Pengelolaan Sampah.

Penyusunan kedua raperda ini akan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga dalam upaya percepatan pembangunan.

“Kita akan pilah mana yang harus diprioritaskan. Ada konsep kemitraan seperti PPDU, CCSA, dan juga keterlibatan pihak ketiga. Ini penting untuk percepatan pelaksanaan program,” ujar Sekda Pemkot Cilegon Maman Mauludin, Senin, (2/6/2025).

Menurutnya, percepatan pembangunan terutama dibutuhkan dalam sektor infrastruktur. Keterlibatan pihak ketiga dinilai bisa mempercepat penyelesaian proyek dalam satu hingga dua tahun pertama RPJMD berjalan.

“Kalau infrastruktur bisa cepat selesai, maka dampaknya akan langsung terasa terhadap pertumbuhan daerah, terutama dalam memperkuat kapasitas fiskal,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan pembangunan akan bersifat adaptif, menyesuaikan kondisi fiskal dan dinamika lapangan. Pemkot disebut tidak segan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program.

“Setiap kebijakan harus dijalankan sesuai aturan. Kalau melanggar, ya, pasti ada sanksi. Di wilayah Bagendung contohnya, sanksi sudah mulai diberlakukan,” katanya.

Raperda RPJMD dan pengelolaan sampah ini akan dibahas bersama DPRD Kota Cilegon dalam waktu dekat sebagai dasar arah pembangunan kota hingga lima tahun ke depan.

(Elisa/Red)