Pemprov Banten Larang Kembang Api dan Petasan Jelang Tahun Baru 2026

SERANG, WILIP.ID – Pemerintah Provinsi Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat. Selain itu, larangan tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap masyarakat di wilayah Sumatra yang tengah dilanda musibah bencana alam.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Banten mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun saat perayaan Tahun Baru 2026.
“Larangan ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, serta kecelakaan, sekaligus menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Gubernur Banten juga meminta seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini di daerah masing-masing. Pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan dipatuhi bersama.
Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum selama momentum pergantian tahun.
Tak hanya aparat pemerintah, peran tokoh masyarakat juga dinilai penting. Gubernur Banten menginstruksikan perangkat daerah, camat, lurah atau kepala desa, hingga tokoh agama dan tokoh pemuda untuk ikut aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan sarat nilai kepedulian sosial, tanpa euforia berlebihan yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Serang pada Desember 2025 dan mulai berlaku sejak ditetapkan. Pemerintah Provinsi Banten pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi kebijakan tersebut demi kepentingan bersama.
(Rais/Red*)