SERANG, WILIP.ID– Ketua PW PERGUNU Banten, H. Humaedi, memberikan klarifikasi terkait permasalahan eksistensi dan dinamika organisasi PERGUNU di Kota Tangerang. Beberapa poin penting dijelaskan dalam siaran pers yang diterima redaksi WILIP.ID, Sabtu 16 November 2024, guna menjawab pandangan yang berkembang di masyarakat.
Ketua PC PERGUNU Kota Tangerang seharusnya merupakan hasil mandataris konferensi cabang, sebagaimana diatur dalam BAB VIII Pasal 27 Pedoman Organisasi (PO). Namun, realitasnya menunjukkan pelanggaran aturan, Tahun 2018 Dr. Muhamad Soleh Hapudin, menjabat Ketua PC secara sah melalui pelantikan yang sesuai dengan PO.
Pada tahun 2019, Yana Karyana menjabat tanpa melalui konferensi cabang maupun pelantikan resmi. Hal ini dianggap melanggar ketentuan PO terkait sumpah jabatan sebagai syarat sahnya kepengurusan.
“Masa bakti PC PERGUNU Kota Tangerang telah habis sejak 24 Februari 2024 dan dibiarkan kosong selama hampir satu tahun. Berdasarkan aturan dalam BAB VIII Pasal 4, kekosongan tersebut menjadi kewenangan Pimpinan Wilayah (PW) untuk mengelola, hingga dilakukan pembentukan kembali melalui mekanisme yang sah, ” kata Humaidi.
Ketua PW juga menyoroti adanya Konfercab ilegal yang tidak memenuhi standar organisasi, termasuk diduga penggunaan SK palsu untuk melegitimasi kegiatan. Tindakan ini dianggap melanggar prinsip hukum sesuai Pasal 263 KUHP yang mengatur penyalahgunaan wewenang melalui informasi palsu.
“Meski menghadapi berbagai kendala, PW PERGUNU Banten tetap berhasil melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk pembentukan dan pelantikan pengurus cabang di sejumlah wilayah, seperti Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Tangsel. Beberapa pengurus wilayah juga berkontribusi secara aktif, meskipun ada keterbatasan dari Sekretaris PW yang lebih banyak berhalangan, ” ungkap Humaidi.
Untuk menjaga keberlangsungan organisasi dan memastikan tata kelola yang baik, Ketua PW PERGUNU Banten meminta Pimpinan Pusat (PP) PERGUNU segera menerbitkan SK Karakteker. Hal ini diperlukan untuk mengisi kekosongan kepengurusan di Kota Tangerang hingga terlaksananya mekanisme pemilihan yang sesuai dengan peraturan organisasi.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mendorong langkah yang sesuai aturan demi kemajuan PERGUNU di Banten.















