Plh Sekda Banten Diujung Sorotan: Dugaan Langgar Wewenang dalam Usulan PKN II

Foto :

Oleh: Malik Fathoni, SH., M.Si
(Aktivis Kebijakan Publik dan Antikorupsi Banten)

Langkah Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, tengah menjadi perbincangan di kalangan birokrasi dan pemerhati tata kelola pemerintahan. Sebuah surat resmi dengan nomor B-800.1.4.1/165/BKD/2025, yang ditandatangani Deden dan dilayangkan kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada 17 Juni 2025, menuai kecurigaan. Isinya: daftar 15 nama calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II, salah satu jenjang pelatihan penting bagi pejabat eselon II.

Permasalahannya bukan pada substansi surat, melainkan pada siapa yang menandatanganinya—Plh Sekda, yang secara hukum administratif tak memiliki otoritas untuk mengeluarkan kebijakan strategis. Tugas Plh terbatas pada pelaksanaan harian, bukan pengambilan keputusan yang berdampak jangka panjang, apalagi menyangkut promosi jabatan tinggi.

Menabrak Aturan, Menggoyang Legitimasi

Menurut Permendagri No. 91 Tahun 2019, Plh dilarang mengambil kebijakan strategis, termasuk dalam urusan mutasi, promosi, maupun pengusulan pejabat. Maka, ketika Plh Sekda Banten mengusulkan nama-nama calon PKN II—yang notabene merupakan prasyarat menduduki jabatan struktural eselon II—maka ia secara nyata telah menabrak aturan.

“Ini tindakan di luar batas kewenangan. Bukan sekadar maladministrasi, tapi juga dugaan pelanggaran prinsip dasar pemerintahan yang sah dan bersih,” kata saya, sebagai pengamat kebijakan publik dan antikorupsi di Banten.

Dalam praktik manajemen talenta ASN, pelatihan PKN II adalah bagian dari strategi pengisian jabatan tinggi pratama. Maka, usulan nama-nama ini tak bisa dilepaskan dari agenda pengisian jabatan struktural di Pemprov Banten yang kini tengah kosong di 15 posisi penting.

Pola atau Kebetulan?

Nama-nama dalam surat tersebut juga menyimpan indikasi lain. Salah satunya adalah Rd. Berly Rizki Natakusumah, adik kandung Wakil Gubernur Banten. Apakah ini sekadar kebetulan atau bagian dari pola patronase birokrasi?

“Jika ini bukan nepotisme, setidaknya ini intervensi politik. Ini penghianatan terhadap semangat reformasi birokrasi dan meritokrasi,” tegas saya. Pengisian jabatan berdasarkan kedekatan politik adalah bentuk penyimpangan serius dari prinsip kompetensi dan objektivitas.

Lebih jauh, saya menduga kuat bahwa proses ini merupakan bagian dari rekayasa sistem manajemen talenta. Alih-alih berdasarkan pemetaan kebutuhan organisasi dan capaian kinerja, daftar nama itu justru tampak seperti “formasi siap isi” yang sudah diatur sejak awal.

“Ini bukan manajemen talenta, ini manajemen kepentingan,” cetus saya.

Risiko Cacat Hukum

Bahaya lain yang mengintai: legitimasi administratif. Jika surat Plh Sekda dijadikan dasar dalam pengangkatan pejabat kelak, maka seluruh proses promosi tersebut rawan digugat secara hukum dan dapat dinyatakan cacat administratif.

“Satu langkah ilegal cukup untuk merusak keseluruhan arsitektur birokrasi,” saya mengingatkan.

Seruan Perbaikan

Saya menyerukan agar Gubernur Banten bertindak cepat dan tegas: membatalkan surat tersebut dan mengambil alih langsung seluruh proses usulan calon peserta PKN II. “Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), gubernur tak boleh tutup mata,” tegas saya.

Tak hanya itu, Komisi ASN, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman RI juga saya dorong untuk segera turun tangan. Klarifikasi dan investigasi menyeluruh diperlukan untuk mencegah berulangnya praktik seperti ini di masa mendatang.

“Jangan tunggu sampai publik kehilangan kepercayaan. Reformasi birokrasi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir elite.”

Birokrasi yang Berintegritas

Pengisian jabatan kosong seharusnya menjadi momentum memperkuat sistem merit, bukan ajang mempertontonkan kekuasaan. Jalur pengisian mesti melalui mekanisme yang sah, transparan, dan akuntabel. Bukan melalui tangan seorang Plh Sekda yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan penuh.

“Sudahi praktik birokrasi akal-akalan. Kami menuntut penataan sistemik, bukan pengaturan semu. Pemprov Banten membutuhkan keberanian untuk bersih, bukan sekadar mengganti nama-nama,” tutup saya.