Berita  

PLTU Suralaya Akan Oprasikan Unit 9-10, Ingat: 1.470 Nyawa Melayang Setiap Tahun

Sejak PLTU Suralaya memulai operasinya dengan delapan unit pembangkit berbahan bakar batu bara, jumlah korban meninggal akibat emisi yang dihasilkan telah menjadi perhatian serius.

Menurut laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), emisi dari pembangkit ini menyebabkan 1.470 kematian setiap tahunnya, dengan kerugian kesehatan yang mencapai Rp14,2 triliun.

Angka tersebut mencerminkan dampak yang sangat nyata terhadap masyarakat sekitar serta jutaan penduduk di wilayah utara Banten, termasuk Jakarta.

Polusi udara yang dihasilkan oleh PLTU Suralaya tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga hak dasar manusia atas lingkungan hidup yang sehat.

Setiap pagi, warga Suralaya menyaksikan debu hitam menempel di dinding rumah mereka, sementara anak-anak menderita batuk dan sesak napas.

“Kepada siapa lagi kami harus mengadu?” keluh seorang warga, mencerminkan frustrasi kolektif akibat dampak polusi yang tak kunjung teratasi.

Kini PLTU Suralaya Unit 9 dan 10 akan beroprasi dengan kapasitas tambahan 2 x 1.000 MW. Namun, kekhawatiran masyarakat meningkat, mengingat selama ini PLTU berbahan bakar batu bara itu berdampak buruknya kesehatan masyarakat.

Dalam perspektif hak asasi manusia, pelanggaran terhadap hak atas lingkungan yang sehat semakin terlihat jelas. Pasal 12 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB) menegaskan hak setiap individu untuk menikmati lingkungan bersih dan sehat, tetapi kenyataan di Suralaya menunjukkan sebaliknya.

Penegakan hukum yang lemah terhadap regulasi emisi hanya memperparah penderitaan masyarakat yang telah kehilangan keluarga, kesehatan, dan kualitas hidup mereka.

Selain dampak kesehatan, polusi udara dari PLTU Suralaya juga membebani ekonomi masyarakat. Biaya medis akibat penyakit seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) semakin meningkat, sementara produktivitas menurun.

Kerugian ekonomi yang diakibatkan polusi ini setara dengan triliunan rupiah setiap tahunnya. Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon sesuai Perjanjian Paris, namun langkah menuju energi bersih masih berjalan lambat.

Pengoperasian unit baru PLTU ini seharusnya menjadi momen refleksi bagi pemerintah dan industri, bahwa meskipun teknologi modern dapat membantu, pembakaran batu bara tetap menjadi ancaman serius bagi kehidupan manusia.

Dengan ribuan nyawa yang terenggut setiap tahun, suara rakyat yang terabaikan menuntut perhatian lebih. Pertanyaannya kini, kapan pemerintah dan industri benar-benar akan bertindak demi melindungi nyawa manusia dari ancaman emisi batu bara?