CILEGON, WILIP.ID – Polres Cilegon berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba dalam operasi yang digelar sepanjang Agustus 2025. Sebanyak 63 tersangka ditangkap dengan barang bukti mencapai 6,3 kilogram sabu, ekstasi, dan berbagai jenis obat terlarang lainnya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga dalam konferensi pers di Aula Mapolres Cilegon, Selasa (26/8/2025).
“Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil menangkap para pelaku pengedar narkoba golongan I. Barang bukti yang kami amankan mencapai sekitar 6.300 gram, dengan total tersangka 63 orang,” ujar Martua.
Menurutnya, sebagian besar pelaku berdomisili di wilayah hukum Cilegon. Dari hasil penyelidikan, target utama para pengedar adalah kalangan remaja.
“Ini sangat berbahaya, karena generasi muda kita yang menjadi incaran. Oleh karena itu kami mengajak masyarakat dan media untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba ke Polres Cilegon,” tegasnya.
Martua menambahkan, selama 10 hari terakhir pihaknya telah menerima 4 laporan polisi terkait kasus narkoba. Ia mengapresiasi kerja cepat jajaran Satresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan tersebut meski dirinya baru sebulan menjabat sebagai Kapolres Cilegon.
“Kami tidak akan kompromi dengan pengedar narkoba. Untuk pengguna yang tertangkap, kami juga akan menjalankan mekanisme rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 504 Tahun 2010,” katanya.
Polres Cilegon juga menyoroti jalur pelabuhan sebagai titik rawan penyelundupan narkotika. Ke depan, pengawasan akan diperketat dengan melibatkan Bea Cukai, Imigrasi, BNN, dan pihak terkait lainnya.
“Cilegon adalah kota industri sekaligus pintu gerbang laut. Jika jalur pelabuhan tidak diperkuat, maka akan terus menjadi sasaran penyelundupan narkoba. Itu yang sedang kami fokuskan,” tutup Martua.
(Elisa/Red*)















