JAKARTA, WILIP.ID – Perkembangan teknologi digital membawa konsekuensi logis: lahirnya berbagai bentuk komunikasi baru yang tak terbayangkan dua dekade lalu. Namun di balik kemajuan itu, muncul tantangan besar—terutama dalam menjaga kebebasan berekspresi di ruang digital.
Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Prof Henri Subiakto, mengingatkan agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bergeser fungsi menjadi alat pembungkam bagi jurnalis maupun masyarakat.
Hal itu disampaikan Prof Henri dalam Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE” yang diselenggarakan SMSI Pusat secara daring melalui platform Zoom Meeting, Selasa (28/10/2025). Acara ini digelar dalam rangka menyongsong Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Teknologi Melahirkan “Perbuatan Hukum Baru”
Menurut Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga itu, dunia digital melahirkan bentuk-bentuk transaksi dan perilaku baru yang sebelumnya tak diatur dalam hukum konvensional.
“Transaksi dan aktivitas baru berbasis internet menimbulkan perbuatan hukum baru yang perlu diatur. Karena itu, UU ITE menjadi penting,” ujar Prof Henri.
Data yang ia paparkan menunjukkan, pengguna internet di Indonesia kini mencapai sekitar 191 juta orang, sedangkan pengguna media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan X (Twitter) sudah menembus 224 juta akun aktif. Jumlah itu menunjukkan betapa kuatnya pengaruh ruang digital dalam membentuk opini dan perilaku masyarakat.
Ketika UU ITE Menjerat Jurnalis
Namun, di balik urgensi pengaturan itu, Prof Henri mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan UU ITE. Menurutnya, pasal-pasal dalam undang-undang tersebut kerap dijadikan alat untuk menekan kebebasan pers dan membungkam kritik publik.
“Wartawan dan media bekerja dalam koridor Undang-Undang Pers. Mereka tidak bisa diperlakukan sama dengan pengguna media sosial biasa,” tegasnya.
“Sayangnya, masih sering terjadi salah tafsir dalam penerapan UU ITE terhadap produk jurnalistik,” tambahnya.
Ia mencontohkan, masih banyak jurnalis yang dilaporkan dengan UU ITE karena pemberitaannya menyinggung isu sensitif, mulai dari kasus korupsi hingga kritik terhadap pejabat publik.
“Sekarang banyak orang yang kerjanya lapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dilaporkan dengan UU ITE. Ini yang menakutkan,” ujar Prof Henri dengan nada prihatin.
Ledakan Media Baru: Murah, Bebas, tapi Rawan Disinformasi
Dalam paparannya, Prof Henri juga menyoroti fenomena media baru seperti podcast dan kanal daring yang tumbuh subur di era digital.
“Podcast itu menarik karena mudah diakses dan dibuat. Biayanya murah, sehingga lebih independen dari tekanan iklan atau sponsor,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa media baru tetap harus berpegang pada prinsip jurnalisme, seperti verifikasi fakta, keberimbangan, dan kode etik pers.
“Podcast dan media daring memang berbeda format, tapi fungsinya sama-sama menyampaikan informasi kepada publik. Hanya saja, banyak yang belum diakui secara resmi oleh Dewan Pers,” ungkapnya.
SMSI Didorong Jadi Garda Penjaga Kebebasan Pers
Di akhir dialog, Prof Henri menegaskan pentingnya peran SMSI sebagai organisasi media siber terbesar di Indonesia untuk mengawal revisi dan implementasi UU ITE agar tidak disalahgunakan.
“SMSI perlu mengambil peran untuk memastikan UU ITE tidak menjadi alat pembungkam. Undang-undang ini seharusnya menjaga ketertiban digital, bukan mematikan kritik,” tandasnya.
Ia menambahkan, semangat kebangsaan dan kepentingan publik harus tetap menjadi landasan dalam setiap kebijakan yang menyangkut dunia pers dan informasi.
“Pers yang bebas adalah tiang demokrasi. Tapi kebebasan itu juga harus diimbangi dengan tanggung jawab dan integritas,” tutupnya.
(Elisa/Red*)















