CILEGON, WILIP.ID – Lurah Kubang Sari, Siti Badi’ah, menegaskan bahwa keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang tersandung masalah hukum. Fasilitas ini hadir di setiap kelurahan, termasuk di Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan, yang menjadi titik kunjungan kedua setelah Kelurahan Randakari.
Menurut Siti, rumah RJ memberi ruang mediasi agar persoalan hukum bisa diselesaikan tanpa harus selalu berujung di meja hijau. “Beberapa kasus seperti perselisihan pertanahan atau ribut dengan tetangga, bisa selesai setelah dimediasi di kelurahan,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Namun, tak hanya konflik ringan. Beberapa perkara yang sudah ditangani aparat hukum pun tetap mendapat pendampingan administrasi di rumah RJ. “Pernah ada kasus narkoba, ketika sudah ditangani kepolisian, kami tetap membantu dalam aspek administrasi. Begitu juga kasus pencurian, kami fasilitasi agar proses administrasinya lebih mudah bagi warga,” tambah Siti.
Keberadaan rumah RJ diakui memberi rasa aman sekaligus harapan baru bagi masyarakat yang kerap terjerat konflik sosial. Prinsipnya, hukum bisa ditegakkan dengan pendekatan keadilan sekaligus menjaga keharmonisan di lingkungan.
(Elisa/Red)















