Sengketa Tanah Abdul Jawad di Cilegon: Sertifikat Sah, Lahan Justru Dikuasai Orang Lain

CILEGON, WILIP.ID – Drama sengketa tanah kembali menyeruak di Kota Baja. Kali ini menimpa keluarga besar Abdul Jawad, warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang. Meski memegang sertifikat hak milik (SHM) resmi seluas 1.730 meter persegi, keluarga ini justru tak bisa menguasai lahannya.

Ironisnya, tanah yang tercatat atas nama Abdul Jawad dengan nomor SHM 10.01.17.14.1.00402 itu kini telah dipenuhi rumah tinggal dan bangunan kontrakan.

Mediasi ke Kantah Buntu

Dalam surat terbuka yang ditujukan ke Presiden RI, Menteri ATR/BPN, hingga Wali Kota Cilegon, keluarga Abdul Jawad meluapkan keresahan mereka. Mereka mengaku sudah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah lewat jalur kekeluargaan sejak 2024.

Bahkan, mediasi ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cilegon pada 2025 pun pernah ditempuh. Hasilnya? Terkesan Lambat.

“Kami terbuka untuk damai, tapi kalau memang tidak ada niat baik, kami siap tempuh jalur hukum,” ungkap perwakilan keluarga Adi Sudrajat, Selasa, 23 September 2025.

Alih-alih terang, masalah justru makin kusut. Belakangan, muncul plang klaim baru di lokasi yang menyebut tanah itu warisan keluarga lain—tanpa dasar hukum jelas.

Dugaan Oknum Pejabat Ikut Bermain

Lebih jauh, keluarga Abdul Jawad juga menuding ada “bayangan” oknum pejabat di balik kisruh ini. Mereka menyebut bangunan di atas lahan sengketa diduga terkait dengan kerabat seorang pejabat kelurahan di Cibeber.

Tak hanya itu, beredar isu liar bahwa Abdul Jawad sudah meninggal dunia—padahal faktanya masih hidup. “Kami menduga isu itu sengaja digoreng untuk memperkuat klaim pihak lain,” kata Adi.

Keluarga juga sempat meminta RT dan RW setempat memverifikasi penghuni bangunan di atas lahan. Hasilnya, para penghuni tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan sah.

Negara Diminta Jangan Abai

Bagi keluarga Abdul Jawad, ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi soal keadilan. Mereka menilai negara harus hadir untuk melindungi hak warganya.

“Kalau memang pihak lain punya dokumen resmi, silakan diuji secara hukum. Tapi kalau tidak, kami minta hak kami dikembalikan atau diganti rugi,” tegas Adi.

Kerugian yang dialami keluarga bukan hanya materiil, tapi juga psikis. “Kami hanya warga biasa yang mencari keadilan. Kami yakin negara tidak boleh abai,” pungkasnya.

Catatan Redaksi

Wilip.id masih berupaya menghubungi Kantor Pertanahan Kota Cilegon serta Lurah Cibeber untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi terkait kasus ini.

(Has/Red*)