CILEGON, WILIP.ID – H. Udin Saparudin, tokoh pendiri Provinsi Banten dan Ketua Majelis Masyarakat Palka (Palima – Cinangka), mengajukan permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa proses penjualan saham mayoritas dari anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), yaitu PT Krakatau Tirta Industri (PT KTI) dan PT Krakatau Daya Listrik (PT KDL), kepada pihak swasta.
Menurut Saparudin, penjualan ini diduga menguntungkan segelintir kelompok oligarki dan taipan, bukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Saparudin, yang juga warga asli Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penjualan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, saham mayoritas PT KDL dan PT KTI sebelumnya dimiliki oleh KRAS, namun pada Juni 2023, saham KRAS di PT KTI dikurangi drastis hingga hanya menyisakan 0,1%, sementara saham mayoritas beralih ke PT Krakatau Sarana Industri (PT KSI), anak perusahaan KRAS, ungkapnya melalui siaran pers yang diterima Jurnalis Wilip.id, Minggu (23 Maret 2025).
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai regulasi yang memungkinkan saham induk BUMN (seperti KRAS) dialihkan kepada anak perusahaan, yang pada gilirannya dijual ke pihak swasta.
Saparudin juga mencatat bahwa penjualan PT KTI dan PT KDL kepada PT Candra Asri Primapersada (CAP), sebuah korporasi swasta yang diduga terkait dengan kelompok taipan, dilakukan dengan harga yang dianggap sangat murah dan prosedur yang mencurigakan.
Salah satu hal yang disoroti adalah perubahan status perusahaan dari anak perusahaan KRAS menjadi “cucu perusahaan” KRAS sebelum akhirnya dijual.
Hal ini mengundang dugaan adanya konspirasi yang bertujuan untuk mengelabui negara dan aparat penegak hukum, karena penjualan anak perusahaan BUMN seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, di mana hasilnya wajib disetorkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, Saparudin menilai bahwa penjualan PT KTI dan PT KDL yang melibatkan pihak swasta ini berpotensi merugikan negara, khususnya terkait dengan potensi sumber daya alam yang dikelola oleh PT KTI di wilayah Palka (Palima, Padarincang, Cinangka).
Masyarakat setempat sebelumnya rela agar air rawa danau dikelola oleh PT KTI untuk kepentingan nasional, bukan untuk keuntungan korporasi swasta.
Saparudin menekankan bahwa dana hasil penjualan, yang diperkirakan mencapai Rp 3,2 triliun, seharusnya digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk memperkaya pihak-pihak tertentu.
Atas dasar tersebut, Saparudin menyatakan bahwa ia bersama timnya sedang mempersiapkan dokumen dan laporan untuk disampaikan kepada KRAS, serta akan mengajukan laporan resmi kepada KPK dan Presiden Republik Indonesia.
“Kami berharap KPK dapat melakukan pemeriksaan yang mendalam terkait penjualan ini agar tidak ada pihak yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Saparudin.
(Red*)















