CILEGON, WILIP.ID – Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di Kota Cilegon kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya menuding proses seleksi tidak transparan, Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) Kota Cilegon kini mendesak solusi konkret usai bertemu dengan Dinas Pendidikan Kota Cilegon.
Pertemuan tersebut berlangsung awal pekan ini bersama Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Humaedi. Salah satu poin yang mencuat adalah soal keterbatasan dinas dalam menambah rombongan belajar (rombel) untuk mengatasi lonjakan pendaftar.
“Sekdis menyampaikan bahwa penambahan rombel tahun ini terkendala karena aksesnya terkunci di tingkat Kementerian. Padahal, tahun lalu persoalan serupa bisa diselesaikan lewat penambahan rombel,” ujar Ketua HPA Cilegon, Ruslani, Selasa (1/7/2025).
Menurut keterangan Dinas, kuota jalur zonasi atau domisili diatur sebesar 40 persen. Saat ini, pihaknya tengah menunggu jawaban dari Kementerian Pendidikan terkait permohonan penambahan kuota. Surat sudah dilayangkan. Jika disetujui, siswa yang sebelumnya tak lolos karena keterbatasan daya tampung akan dipanggil langsung oleh pihak sekolah.
Meski menghargai penjelasan teknis yang diberikan, Ruslani menilai bahwa masalah utama bukan semata soal kapasitas daya tampung, melainkan buruknya komunikasi publik dari pihak Dinas.
“Kami memahami ada batasan kewenangan teknis di level daerah. Tapi masyarakat tidak bisa terus menunggu dalam ketidakpastian. Seharusnya Dinas lebih proaktif menjelaskan kondisi ini secara terbuka, bukan sekadar ketika ditekan atau diminta klarifikasi,” tegas Ruslani.
Menurutnya, transparansi bukan hanya soal memublikasikan data, tapi juga soal menyampaikan proses secara terbuka sejak awal. Ketika publik bingung, rasa percaya pun ikut tergerus.
HPA Cilegon memastikan tak berhenti sampai di sini. Mereka tengah menyiapkan audiensi dengan DPRD Kota Cilegon dan akan membawa laporan resmi ke Ombudsman Banten. Langkah ini, kata Ruslani, sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dukungan nyata bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses seleksi.
“Pendidikan adalah hak dasar anak bangsa. Kami akan terus mengawal agar tidak ada satu pun anak di Cilegon yang kehilangan haknya hanya karena kelambatan koordinasi atau lemahnya transparansi,” pungkasnya.
HPA juga mendesak agar proses evaluasi yang tengah dilakukan oleh Dinas Pendidikan tidak hanya berhenti di aspek administratif. Evaluasi harus mencakup perbaikan menyeluruh, mulai dari sistem komunikasi publik, transparansi hasil seleksi, hingga pembentukan kanal aduan resmi yang mudah diakses masyarakat.
(Elisa/Red*)















