CILEGON, WILIP.ID – Efektivitas layanan pengaduan masyarakat kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada layanan WhatsApp dan SMS Center Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon bertajuk Cilegon Terang, yang diinformasikan dapat diakses masyarakat selama 24 jam.
Pertanyaan muncul setelah seorang warga mengaku telah beberapa kali melaporkan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mati di sejumlah lingkungan perkampungan. Namun, hingga surat terbuka ini disampaikan, laporan tersebut disebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan ini disampaikan M. Ibrohim Aswadi, S.H., warga Kota Cilegon, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota Cilegon Robinsar dan Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo.
Dalam suratnya, Ibrohim mempertanyakan apakah layanan pengaduan Cilegon Terang masih beroperasi secara efektif dan benar-benar menjalankan fungsinya sebagai saluran komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Layanan tersebut mencantumkan nomor WhatsApp dan SMS Center 0813-8899-5100, dengan keterangan aktif selama 24 jam. Namun, menurut Ibrohim, ketersediaan nomor pengaduan semestinya diikuti dengan respons dan kepastian tindak lanjut atas laporan yang masuk.
“Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Saya secara pribadi telah beberapa kali menyampaikan laporan melalui layanan tersebut terkait sejumlah PJU yang mati di lingkungan perkampungan Kota Cilegon,” tulis Ibrohim dalam surat terbukanya.
Ia menilai, persoalan lampu jalan yang padam tidak semestinya dipandang sebatas urusan teknis. Penerangan jalan berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan warga yang beraktivitas pada malam hari.
Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap laporan masyarakat tidak berhenti pada pesan yang terkirim, tetapi berlanjut pada proses penanganan yang dapat dipantau.
Ibrohim memahami bahwa penanganan laporan membutuhkan waktu dan proses. Meski demikian, ia menilai masyarakat setidaknya berhak memperoleh konfirmasi, informasi mengenai perkembangan penanganan, maupun kepastian status pengaduan yang telah disampaikan.
Melalui surat terbuka tersebut, Ibrohim meminta Wali Kota Robinsar dan Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo memberikan perhatian sekaligus mengevaluasi efektivitas layanan pengaduan PJU di bawah Dishub Kota Cilegon.
Menurut dia, keberhasilan pelayanan publik tidak cukup diukur dari tersedianya nomor pengaduan atau publikasi program kepada masyarakat. Hal yang tidak kalah penting adalah kemampuan pemerintah merespons keluhan warga secara cepat, tanggap, dan bertanggung jawab.
Ia juga berharap Pemkot Cilegon memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status operasional layanan Cilegon Terang, termasuk mekanisme penanganan laporan dan tindak lanjut atas pengaduan yang masuk.
Bagi Ibrohim, pemerataan penerangan jalan perlu menjadi perhatian agar manfaat pembangunan tidak hanya dirasakan masyarakat yang tinggal di pusat kota atau di sepanjang jalan protokol.
“Cilegon Juare harus terang, bukan hanya di jalan protokol dan pusat kota, tetapi juga sampai ke jalan-jalan perkampungan tempat rakyat tinggal,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembangunan Kota Cilegon semestinya berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerataan manfaat pembangunan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Surat terbuka tersebut, kata Ibrohim, merupakan bentuk kepedulian sekaligus partisipasi warga dalam mengawal kualitas pelayanan publik di Kota Cilegon.
Kini, yang diharapkan masyarakat bukan semata penjelasan mengenai keberadaan layanan pengaduan, melainkan kepastian bahwa setiap laporan mendapat perhatian dan tindak lanjut yang jelas.
(Has/Red*)















