Tak Kantongi Izin, Tambang di Deringo Terancam Ditutup dan Wajib Pulihkan Lingkungan

CILEGON, WILIP.ID – Aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, kini berada di ujung tanduk. Pemerintah Kota Cilegon bersama aparat penegak hukum menyoroti keras keberadaan tambang tersebut setelah pengelolanya gagal menunjukkan dokumen perizinan saat inspeksi mendadak (sidak) dilakukan.

Sidak dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade, didampingi Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hayati Nufus, Plt Kasatpol PP Novi Yogi, Camat Citangkil Ikhlasin Nufus, serta tim Satgas Bencana Banjir Daerah Kota Cilegon.

Di hadapan jajaran Pemkot dan aparat, pengelola tambang tidak mampu memperlihatkan satu pun dokumen izin usaha yang sah. Kondisi ini langsung memantik pertanyaan serius terkait legalitas operasi tambang yang disebut-sebut telah berjalan bertahun-tahun dan meninggalkan dampak lingkungan di sekitarnya.

Camat Citangkil Ikhlasin Nufus mengungkapkan, berdasarkan penelusuran lapangan dan laporan warga, aktivitas tambang tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum dirinya menjabat.

“Kalau melihat kondisi di lapangan, ini bukan aktivitas baru. Informasi dari masyarakat menyebutkan sudah berjalan lebih dari lima tahun,” kata Ikhlasin di lokasi sidak, Selasa (20/1/2026).

Persoalan tak berhenti pada soal izin. Pemkot juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengerukan yang dilakukan tanpa kejelasan rencana pascatambang. Ikhlasin menegaskan, pemerintah kecamatan akan berkoordinasi dengan dinas teknis dan pihak terkait untuk memastikan penataan ulang kawasan tersebut.

“Penataan ke depan tidak hanya sebatas penanaman pohon. Harus ada kajian lingkungan, pemantauan berkelanjutan, dan tanggung jawab pemilik lahan sesuai arahan pimpinan daerah,” ujarnya.

Saat ditanya soal legalitas usaha, Ikhlasin mengakui hingga sidak berlangsung, pengelola tambang belum dapat menunjukkan dokumen perizinan, baik secara fisik maupun salinan.

“Dari hasil pengecekan sementara, izin belum bisa ditunjukkan. Ini jelas menjadi perhatian serius karena perizinan tambang melibatkan banyak instansi dan tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Pemkot Cilegon memastikan sidak ini bukan sekadar formalitas. Hasil temuan di lapangan akan menjadi dasar penindakan lanjutan. Apabila terbukti melanggar aturan, aktivitas tambang tersebut terancam dihentikan dan pengelola diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tegas ini dinilai penting untuk memberikan efek jera, sekaligus menegaskan bahwa aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan tidak bisa berjalan tanpa kepastian hukum dan tanggung jawab ekologis. Di Cilegon, pesan Pemkot kini jelas: tambang tanpa izin bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan warga.

(Pis/Red*)