Transparansi Agenda Pemerintahan Cilegon Dipertanyakan, Ketua DPRD: “Paripurna Terbuka untuk Umum”

Foto : Ketua DPRD Kota Cilego, Rizki Khairul Ichwan, Jumat, 18 Juli 2025

CILEGON, WILIP.ID – Polemik transparansi kembali menyeruak di lingkar pemerintahan Kota Cilegon. Kali ini, sorotan tertuju pada distribusi informasi agenda resmi yang dinilai tertutup, terutama terhadap media lokal. Sejumlah jurnalis mempertanyakan mengapa banyak agenda penting, termasuk pelantikan ASN dan rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan pada Kamis, 17 Juli 2025, luput dari pemberitahuan resmi kepada sebagian besar wartawan.

Ironisnya, informasi mengenai agenda-agenda strategis tersebut baru menyebar ke publik keesokan harinya, Jumat (18/7/2025), itu pun melalui jalur tidak resmi. Seolah-olah informasi penting tentang jalannya pemerintahan Kota Cilegon menjadi semacam “rahasia terbatas”—hanya diketahui oleh kalangan tertentu.

Situasi ini menimbulkan dugaan adanya upaya penyaringan informasi secara tertutup di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Suasana kian panas karena yang disoroti bukan hanya kelalaian teknis, melainkan soal prinsip dasar pemerintahan demokratis: keterbukaan informasi publik.

Merespons kritik tersebut, Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Chairul Ichwan, menegaskan bahwa lembaganya selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi publik dan media. “Paripurna terbuka untuk umum. Rapat juga sama,” ujar Rizki saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa semua agenda resmi DPRD dapat diakses publik, termasuk wartawan.

“Soal undangan, kalau kita ada, ya disebar. Tapi tidak pernah ada pembatasan atau catatan khusus dari humas kami,” katanya. Rizki bahkan menyebut yakin bahwa Wali Kota Cilegon tidak mungkin turut campur dalam hal teknis seperti distribusi informasi media. “Saya yakin, Wali Kota tidak ngurusin teknis seperti itu,” imbuhnya.

Pernyataan Rizki membuka dua kemungkinan: apakah persoalan ini hanya soal miskomunikasi antardinas? Atau ada sistem informasi yang memang sengaja dibuat tidak inklusif?

Sementara itu, dari sisi praktisi media, keluhan serupa telah berulang kali disuarakan. Wartawan lokal merasa kerap tak dilibatkan dalam momentum penting pemerintahan, padahal tugas jurnalistik menuntut kehadiran langsung agar peliputan lebih akurat dan kredibel.

Publik berhak tahu, dan media adalah salah satu instrumen penting untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah dan warga. Ketika arus informasi tidak mengalir secara setara, kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan pun ikut tergerus.

Pemerintah Kota Cilegon harus segera merespons kekhawatiran ini dengan langkah korektif yang nyata, bukan sekadar klarifikasi yang normatif. Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, menutup informasi sama saja menutup ruang demokrasi.

 

(Red*)