Oleh: M. Ibrohim Aswadi – Direktur Eksekutif DLHB
Selama lima hari terakhir, langit Cilegon menyala terang—bukan karena pesta kembang api atau perayaan kemajuan industri, melainkan oleh kobaran api dari cerobong PT LCI, perusahaan petrokimia baru yang tengah memulai fase start-up operasional pabriknya. Bukannya menjadi simbol kemajuan, nyala api itu justru memantik kecemasan yang luas di kalangan warga.
Cerobong tinggi itu menyemburkan lidah api dan asap hitam pekat dalam proses yang disebut flaring—pembakaran gas sisa untuk mencegah tekanan berlebih. Dentuman keras menyertai kobaran itu, mengguncang kaca jendela dan mengguncang batin warga. Anak-anak menangis, lansia gelisah, sebagian warga bahkan mengaku mengalami gangguan pernapasan. Ketakutan bukan lagi sekadar perasaan—ia telah menjelma menjadi kenyataan yang kasat mata.
Pihak PT LCI menyatakan bahwa semua proses sudah sesuai prosedur. Mereka mengklaim telah mengantongi izin, menjalankan SOP, dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta provinsi. Namun di mata warga, pernyataan itu tak mampu meredam ketakutan yang hadir nyata. Mereka menyaksikan sendiri api menjilat langit, mendengar sendiri dentuman membelah malam.
Antara Prosedur dan Nurani
Inilah letak persoalan utamanya: ada jurang yang menganga antara kepatuhan administratif dan tanggung jawab moral. Regulasi bisa dilengkapi dengan daftar centang. Tapi keresahan warga tak bisa diredam hanya dengan selembar dokumen legal.
Sebagai lembaga pemantau lingkungan, DLHB tidak bisa berpangku tangan. Ini bukan semata-mata soal teknis industri. Ini soal hak warga atas lingkungan yang aman, sehat, dan layak huni—hak yang dijamin konstitusi melalui UUD 1945.
Kami mendesak pemerintah—baik Pemerintah Kota Cilegon maupun Pemerintah Provinsi Banten—untuk tidak tinggal diam. Negara tak boleh hanya menjadi fasilitator ambisi industrialisasi. Ia harus hadir sebagai pengawas yang kritis, objektif, dan independen.
Langkah Nyata Diperlukan
Pemerintah memiliki cukup banyak instrumen hukum untuk bertindak:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. UU No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law) yang juga mengatur aspek lingkungan hidup.
3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
4. Permenperin No. 19 Tahun 2019, yang mengatur tata kelola industri kimia dan penanganan keadaan darurat termasuk flaring.
5. PP No. 27 Tahun 2021, tentang Penataan Ruang Industri.
6. Perda Kota Cilegon No. 10 Tahun 2018 dan Perda No. 2 Tahun 2004, yang secara khusus mengatur perlindungan dan pengendalian pencemaran lingkungan di wilayah Cilegon.
Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk:
Melakukan investigasi independen terhadap aktivitas flaring.
Menjatuhkan sanksi administrasi hingga pencabutan izin bila ditemukan pelanggaran.
Memberikan sanksi pidana,
termasuk denda dan kurungan, dalam kasus pelanggaran berat.
Jika proses start-up dan flaring PT LCI terbukti tidak sesuai dengan SOP dan peraturan perundangan, maka tindakan tegas bukan hanya sah, tapi wajib dilakukan.
Transparansi dan Keberpihakan
Transparansi adalah keniscayaan. Masyarakat berhak tahu apa yang terjadi, apa dampaknya bagi kesehatan mereka, dan langkah mitigasi apa yang dilakukan. Tak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi, atau narasi “aman” yang direkayasa demi kenyamanan investor.
Pertanyaannya sederhana: Apakah negara berpihak pada keselamatan rakyatnya, atau pada kenyamanan pemodal? Jika keselamatan rakyat adalah prioritas, maka tindakan nyata tidak boleh ditunda.
Pembangunan yang Bermartabat
Industri memang penting. Tapi tidak ada kemajuan yang bermartabat jika ditebus dengan ketakutan warga. Tak ada pembangunan yang sah jika mengorbankan keselamatan publik dan kesehatan lingkungan.
Di atas tanah Cilegon, api memang menyala. Tapi suara warga tak boleh padam. Karena pembangunan sejati bukan tentang angka investasi, melainkan tentang keberlanjutan kehidupan yang sehat, aman, dan layak. Lingkungan hidup yang bersih dan sehat bukanlah bonus, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.
Cilegon, 26 Mei 2025
Redaksi | Wilip.id















