CILEGON, WILIP.ID – Pemerintah Kota Cilegon tengah kehabisan napas dalam mengejar ambisinya sendiri. Proyek Jalan Lingkar Utara (JLU), yang diagung-agungkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), nyaris mandek di tengah jalan. Penyebabnya klasik, tapi tak pernah usang: sengkarut lahan.
JLU semula digagas sebagai urat nadi baru Kota Baja. Jalan sepanjang belasan kilometer ini dirancang untuk membuka kantong-kantong ekonomi baru, menekan pengangguran, dan mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan industri. Namun, harapan besar itu kini terganjal oleh segelintir bidang tanah yang tak jelas status hukumnya—tertinggal dalam pusaran administrasi yang membingungkan.
Salah satu simpul kusut terletak di wilayah Palem Hills, di atas lahan bekas milik sebuah perusahaan swasta. Perusahaan itu telah lama gulung tikar. Asetnya, termasuk lahan yang kini masuk dalam trase JLU, kabarnya diserahkan ke Bank X—sebuah institusi keuangan yang kini pun tinggal nama.
“Lahan itu masuk dalam Detail Engineering Design (DED) JLU. Tapi status kepemilikannya tak jelas. Karena sudah diserahkan ke bank setelah perusahaan bangkrut, kini tak ada yang benar-benar tahu siapa pemilik sahnya,” kata Ahmad Aflahul Aziz, anggota DPRD Cilegon dari Fraksi Gerindra, Senin malam, 2 Juni 2025.
Aziz tak hanya geleng-geleng kepala. Ia melayangkan peringatan keras: jika problem ini tak segera diselesaikan, JLU bisa menjadi proyek mangkrak berikutnya—beban baru dalam daftar panjang ambisi infrastruktur yang kandas di tumpukan berkas.
“Semangat pemerintah menciptakan perputaran ekonomi dan menyerap tenaga kerja lewat JLU bisa runtuh hanya karena ketidakjelasan lahan,” ujarnya.
Namun bukan cuma soal kepemilikan tanah. Persoalan teknis pun ikut menjerat. Trase JLU yang terlalu berimpitan dengan jalur tol, menurut Aziz, berpotensi membunuh ruang tumbuh bagi industri kecil dan usaha padat karya yang semestinya hidup di sepanjang koridor jalan itu.
“Kalau terlalu dekat dengan tol, di mana pelaku UMKM bisa bergerak? Bagaimana ruang usaha bisa bertumbuh?” katanya, retoris.
Ia mendesak Pemerintah Kota Cilegon agar tak hanya menunggu dan berharap. Butuh langkah konkret dan agresif: koordinasi lintas lembaga—dari kementerian ATR/BPN, bank eks pemilik lahan, hingga Kementerian Keuangan jika perlu. Lahan-lahan mati itu harus dihidupkan kembali, lewat regulasi yang progresif dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.
Jika tidak, proyek JLU tak lebih dari paragraf samar dalam dokumen pembangunan: visi besar yang karam di pusaran agraria, dan ambisi yang tersandung pagar tak bertuan.
Cilegon butuh jalan. Tapi jalan itu tak akan pernah selesai, jika pemerintah terus terhenti di tapal batas yang bahkan tak ada tuannya.
(Has/Red)















