CILEGON, WILIP.ID – PT BPR Syariah Cilegon Mandiri (BPRS) resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Prosesi ini digelar di Ruang Rapat Asisten Daerah (Asda) II Setda Kota Cilegon, Senin (25/8/2025).

Plt. Asda II Pemkot Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, menyebut keberadaan BPRS tak lepas dari misi mulia: menjauhkan masyarakat dari jeratan rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Kalau BPRS bisa sehat dan berkontribusi pada pendapatan, hasilnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan Kota Cilegon,” ujar Aziz.
Ia menekankan, MoU dengan Kejari ini diharapkan memperkokoh BPRS agar tumbuh profesional, transparan, dan benar-benar menjadi bank syariah yang memberi manfaat nyata bagi daerah.
Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon Virgaliano Nahan menegaskan dukungan penuh lembaganya dalam mengawal langkah BPRS, terutama dari sisi kepatuhan hukum.
“Tim kami siap membantu agar tidak ada aturan yang dilanggar. Kejaksaan juga akan memberi rambu-rambu sekaligus masukan kepada Pemkot demi optimalisasi pendapatan daerah,” tegasnya.
Virgaliano menambahkan, sinergi ini juga bagian dari strategi menciptakan iklim investasi yang sehat di Cilegon.
“Kami berkomitmen mendorong peningkatan pendapatan daerah supaya masyarakat terbantu dan makin sejahtera. Nota kesepahaman ini langkah awal untuk mewujudkannya,” katanya.
Dengan kolaborasi antara BPRS Cilegon Mandiri dan Kejari, Pemkot berharap tata kelola perbankan syariah bisa lebih kuat, akuntabel, serta berdaya dorong nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Cilegon.
(Elisa/Red*)















