CILEGON, WILIP.ID — Dinamika di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Cilegon kembali bergerak. Pada awal Desember 2025, Wali Kota Cilegon, H. Robinsar, mengumumkan perubahan penting di jabatan strategis Sekretaris Daerah (Sekda). Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Setda pada Selasa, 2 Desember 2025.
Robinsar mengonfirmasi kabar yang sejak beberapa hari terakhir ramai beredar di publik: Maman Mauludin resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda Cilegon. Keputusan tersebut merujuk pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Cilegon menunjuk Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda. Ia akan mengisi posisi tersebut mulai 1 Desember 2025 hingga 1 Maret 2026, menunggu proses penetapan pejabat definitif.
“Kami menghormati dan melaksanakan seluruh ketentuan BKN. Penunjukan Plt. Sekda dilakukan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan dan memastikan seluruh program tetap berjalan,” ujar Robinsar.
Menurut Robinsar, langkah ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian yang bersifat administratif. Namun, ia tak menampik bahwa pergantian ini sekaligus menandai adanya pergeseran strategis dalam tata kelola birokrasi Cilegon. Ia menjamin koordinasi antar-organisasi perangkat daerah tetap solid di bawah kepemimpinan Plt. Sekda yang baru.
Perubahan ini mencuat setelah beredarnya salinan dokumen internal di kalangan jurnalis, yang memperlihatkan instruksi reposisi jabatan dari otoritas kepegawaian pusat. Dokumen tersebut kemudian dibenarkan dalam konferensi pers.
Robinsar memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu oleh pergantian pejabat di level puncak ASN tersebut. Pemerintah daerah, katanya, berfokus menjaga ritme birokrasi sekaligus memastikan seluruh agenda pembangunan tetap berjalan.
“Transisi akan berlangsung tertib dan terukur. Tidak ada pelayanan masyarakat yang kami biarkan terhenti,” tegasnya.
Dengan bergantinya Sekda, Pemkot Cilegon berharap alur kerja pemerintahan tetap stabil hingga proses penetapan Sekda definitif selesai sesuai aturan yang berlaku.
(Pis/Red*)















