FPC dan PKPK Apresiasi Kortas Tipidkor Mabes Polri Usut Dugaan TPPU

CILEGON, WILIP.ID – Gelombang desakan agar dugaan persoalan keuangan di lingkungan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dibuka seterang-terangnya kembali menguat. Kali ini, suara itu datang dari Forum Peduli Cilegon (FPC) bersama elemen pensiunan dan kelompok perjuangan hak karyawan yang meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada isu besar di permukaan, tetapi juga menelusuri persoalan yang selama ini membelit hak-hak pensiunan, anggota koperasi, hingga mantan pekerja di lingkaran Krakatau Steel.

Ketua FPC H. Rebudin menegaskan, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum (Kortas Tipidkor Polri) yang disebut tengah melakukan penyelidikan atas dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sejumlah lokus salah satunya PT. Krakatau Steel. Bagi FPC, proses penegakan hukum itu penting bukan semata untuk memburu siapa yang salah, melainkan untuk membongkar persoalan mendasar yang selama ini menjadi beban sosial ribuan keluarga besar Krakatau Steel di Cilegon.

“Sebagai warga Cilegon, kami tentu mengapresiasi dan mendukung langkah aparat penegak hukum (Kortas Tipidkor Polri). Kalau memang ada penyelidikan, silakan dibuka seterang-terangnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Krakatau Steel ini bukan perusahaan biasa bagi masyarakat Cilegon, melainkan simbol kebanggaan daerah dan penyangga ekonomi masyarakat,” kata Rebudin dalam diskusi bersama unsur pensiunan dan perwakilan kelompok perjuangan hak karyawan, Jumat (10/7/2026).

Namun dukungan terhadap proses hukum itu, kata dia, harus berjalan seiring dengan pembenahan internal yang menyentuh langsung persoalan masyarakat. Rebudin menyebut, di tengah isu penyelidikan yang mencuat ke publik, ada kegelisahan lama yang belum selesai: hak-hak pensiunan, hak anggota Primkokas, hingga berbagai aspirasi keluarga besar Krakatau Steel yang belum tuntas.

Menurut dia, masyarakat Cilegon tidak sedang ingin menjatuhkan Krakatau Steel. Sebaliknya, mereka ingin BUMN baja nasional itu tetap berdiri kokoh dan kembali sehat. Hanya saja, kecintaan itu tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata atas persoalan-persoalan yang nyata.

“Kami cinta Krakatau Steel. Kami bangga Krakatau Steel menjadi simbol industrialisasi Cilegon. Tapi justru karena cinta itu, kami merasa perlu mengingatkan. Jangan sampai di balik kebanggaan besar itu ada hak-hak masyarakat, hak pensiunan, hak anggota koperasi, yang justru dibiarkan menggantung bertahun-tahun,” ujarnya.

Rebudin mengatakan, FPC membuka kemungkinan untuk ikut menyampaikan laporan tambahan apabila ditemukan fakta-fakta baru yang relevan dengan proses penyelidikan aparat. Menurutnya, laporan itu bukan dibangun dari asumsi, melainkan dari keluhan dan data yang selama ini beredar di kalangan pensiunan maupun anggota koperasi.

“Kami sedang melihat, apakah nanti perlu ada tambahan laporan atau tidak. Prinsipnya, kalau ada temuan yang realistis dan bisa dipertanggungjawabkan, tentu akan kami sikapi. Karena banyak keluarga besar pensiunan yang datang, curhat, menyampaikan persoalan mereka. Ini tidak bisa terus dianggap angin lalu,” tegasnya.

Sorotan lain yang mencuat dalam diskusi itu datang dari mantan karyawan Krakatau Steel sekaligus anggota Primkokas, Zainal Abidin. Ia membeberkan kronologi panjang Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas), koperasi yang dulu pernah menjadi salah satu kebanggaan pekerja Krakatau Steel, namun belakangan justru menyisakan persoalan besar terkait hak anggota.

Zainal menjelaskan, Primkokas merupakan badan usaha koperasi yang anggotanya berasal dari karyawan Krakatau Steel dan anak perusahaan. Di masa jayanya, koperasi ini memiliki anggota hingga sekitar 9.000 orang. Bukan hanya menjadi wadah simpan pinjam, Primkokas juga menjadi bagian penting dari denyut ekonomi karyawan, termasuk dalam pengelolaan simpanan wajib, simpanan sukarela, hingga produk simpanan berjangka (Sijaka).

“Dulu Primkokas itu besar sekali. Anggotanya ribuan, bahkan di masa puncaknya sekitar 9.000 orang. Anggotanya bukan hanya karyawan organik Krakatau Steel, tapi juga nonorganik dan anak perusahaan yang memenuhi syarat keanggotaan,” ujar Zainal.

Ia menyebut, sebelum dilanda persoalan keuangan, Primkokas bahkan pernah menorehkan prestasi di tingkat nasional. Namun seiring waktu, koperasi itu mulai menghadapi masalah keuangan, baik dari sisi internal maupun eksternal. Ujungnya, banyak hak anggota yang tak kunjung terselesaikan hingga sekarang.

Hak-hak yang dimaksud, kata Zainal, meliputi simpanan wajib, simpanan sukarela, hingga Sijaka yang seharusnya bisa dicairkan oleh anggota sesuai ketentuan. Dalam praktik koperasi, simpanan wajib semestinya dikembalikan ketika anggota berhenti dari keanggotaan, sementara simpanan sukarela bahkan bisa diambil sewaktu-waktu. Namun ketika koperasi kolaps, ribuan anggota justru kesulitan mendapatkan haknya.

“Masalahnya ada di situ. Uang anggota ada di koperasi, mereka membayar kewajiban tiap bulan, ada yang menyimpan sukarela, ada yang ikut simpanan berjangka. Tapi ketika koperasi bermasalah, banyak hak anggota yang belum selesai sampai hari ini,” kata dia.

Zainal menjelaskan, Sijaka dulu dirancang sebagai produk simpanan yang menarik bagi anggota maupun masyarakat yang menaruh dana di Primkokas. Simpanan itu dijanjikan imbal hasil berkala, baik per tiga bulan, enam bulan, maupun tahunan. Dana yang terkumpul kemudian diputar untuk mendukung kebutuhan anggota, termasuk pinjaman darurat.

Salah satu fungsi yang dulu sangat dirasakan manfaatnya adalah skema pinjaman darurat untuk anggota yang membutuhkan dana cepat, misalnya untuk biaya pendidikan anak atau kebutuhan mendesak lain. Namun, ketika kondisi keuangan Primkokas terguncang, skema yang semula menopang solidaritas antarpekerja itu justru berubah menjadi sumber masalah baru karena hak-hak anggota tidak lagi bisa dipenuhi.

“Jadi yang dituntut teman-teman itu sederhana: hak mereka dikembalikan. Karena uang itu uang mereka. Selama aktif mereka dipotong, mereka menyimpan, mereka percaya kepada koperasi. Sekarang ketika berhenti atau pensiun, hak itu harusnya dibayarkan,” ujarnya.

Zainal juga menyinggung praktik Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang selama bertahun-tahun menyampaikan adanya Sisa Hasil Usaha (SHU) miliaran rupiah. Dalam mekanisme koperasi, SHU semestinya dibagikan kepada anggota setelah RAT. Namun dalam kenyataannya, ketika pembagian hendak dilakukan, kondisi keuangan koperasi justru tidak sehat.

Menurut dia, pada titik itulah masalah mulai membesar. Primkokas disebut tak memiliki likuiditas yang cukup, sementara angka-angka keuntungan terus dipresentasikan dalam forum resmi. Untuk memenuhi kewajiban pembagian SHU, koperasi bahkan disebut harus mengajukan pinjaman ke perbankan dengan menjadikan hasil RAT sebagai dasar pengajuan. Pola semacam itu, bila terus berulang, dinilai menjadi salah satu faktor yang memperparah krisis.

“Di atas kertas terlihat ada SHU, ada keuntungan, ada angka-angka. Tapi ketika anggota menagih haknya, uangnya tidak ada. Ini yang harus dibuka. Karena kalau hanya angka, lalu kewajiban dibayar dengan utang baru, lama-lama akan menumpuk dan meledak,” kata Zainal.

Sementara itu, Ketua Perjuangan Komunikasi Pensiunan Kastil (PKPK) Indan menegaskan bahwa kelompoknya akan kembali menghidupkan perjuangan lama yang selama ini mandek di meja mediasi. Menurut dia, PKPK tetap fokus pada lima tuntutan utama yang sebelumnya pernah diajukan, namun belum memperoleh penyelesaian konkret.

Indan mengatakan, mediasi yang sempat ditempuh tidak menghasilkan titik terang. Karena itu, PKPK tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan aksi turun ke jalan untuk kedua kalinya, demi menekan pihak-pihak terkait agar kembali membuka ruang dialog dan penyelesaian.

“Kami tetap fokus pada lima tuntutan awal. Dulu sempat ada upaya mediasi, tapi buntu. Tidak ada penyelesaian yang jelas. Karena itu kami akan mencoba lagi, termasuk kemungkinan turun aksi untuk kedua kalinya,” kata Indan.

Ia menyebut, salah satu tuntutan yang masih diperjuangkan adalah soal kekurangan pembayaran 5 persen, persoalan pensiun tunggu hidup, hingga masalah-masalah lain yang menurut PKPK belum mendapatkan respons memadai. Selain itu, ia juga menyinggung persoalan nilai besar yang disebut mencapai Rp1,8 triliun yang menurutnya perlu dibuka secara terang, karena hingga kini masih menyisakan tanda tanya di kalangan pensiunan dan keluarga besar pekerja.

“Belum lagi urusan Primkokas, belum urusan lain yang berkaitan dengan hak pekerja dan pensiunan. Jadi kalau sekarang ada isu penyelidikan yang berkembang, kami berharap aparat benar-benar masuk ke ranah Krakatau Steel secara utuh. Jangan hanya menyentuh permukaan,” ujarnya.

Meski demikian, Indan menekankan bahwa dorongan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Ia tidak ingin tudingan liar berkembang tanpa dasar. Yang ia minta adalah keberanian aparat untuk menyisir fakta-fakta yang selama ini menjadi keresahan publik.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tapi kalau memang ada penyelidikan, ya harus masuk lebih dalam. Harus dibuka apa yang sebenarnya terjadi, termasuk yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, pensiunan, dan anggota koperasi,” tegasnya.

Desakan yang disuarakan FPC, mantan anggota Primkokas, hingga PKPK memperlihatkan satu hal: Krakatau Steel kini bukan hanya sedang berhadapan dengan tantangan bisnis dan restrukturisasi, tetapi juga dengan tuntutan moral untuk menuntaskan warisan persoalan sosial di dalam rumahnya sendiri.

Bagi masyarakat Cilegon, Krakatau Steel bukan sekadar nama perusahaan. Ia adalah simbol sejarah industrialisasi, sumber nafkah ribuan keluarga, sekaligus penanda identitas kota baja. Karena itu, setiap riak persoalan di tubuh perusahaan akan selalu beresonansi langsung ke ruang publik.

Di titik inilah pesan warga Cilegon menjadi tegas: jika memang ada proses penyelidikan hukum, biarkan ia berjalan secara profesional, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu. Tetapi di saat yang sama, manajemen dan para pemangku kepentingan Krakatau Steel juga dituntut tidak berlindung di balik jargon restrukturisasi, sembari membiarkan hak-hak lama para pensiunan dan anggota koperasi menggantung tanpa kepastian.

Apresiasi kepada aparat penegak hukum, dukungan terhadap pembenahan Krakatau Steel, dan desakan penyelesaian hak pensiunan pada akhirnya bertemu pada satu titik yang sama: keadilan bagi keluarga besar Krakatau Steel dan kepastian masa depan industri baja yang sehat di Kota Cilegon.

(Has/Red*)