Penguatan Peran Advokat dan Ancaman Kriminalisasi Kritik

Oleh: H. Muhibudin, SH.MH / Praktisi Hukum dan Ketua LBH SOHIB

 

Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana merupakan langkah penting untuk memastikan hukum berjalan adil dan berimbang. Advokat bukan sekadar pelengkap proses hukum, melainkan pilar utama dalam menjamin terpenuhinya hak-hak tersangka, terdakwa, hingga terpidana sejak awal proses pemeriksaan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam praktiknya, pendampingan hukum yang aktif menjadi kunci. Advokat harus hadir tidak hanya saat pemeriksaan di hadapan penyidik atau persidangan, tetapi juga di luar proses formal tersebut. Kehadiran ini penting untuk memastikan tidak ada hak yang terabaikan, baik hak atas pembelaan, hak atas perlakuan yang manusiawi, maupun hak atas keadilan itu sendiri.

Pada prinsipnya, penguatan aspek profesi advokat patut diapresiasi. Namun demikian, terdapat sejumlah catatan kritis yang tidak boleh diabaikan. Beberapa ketentuan hukum, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan kritik terhadap penguasa, berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak diterapkan secara hati-hati oleh aparat penegak hukum.

Dalam negara demokratis, kritik adalah bagian dari kontrol sosial. Kritik merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam menjaga jalannya pemerintahan agar tetap berada di rel konstitusi dan kepentingan publik. Ketika kritik disikapi secara berlebihan dan ditarik ke ranah pidana, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

Di sinilah prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting. Penegak hukum dituntut tidak hanya memahami teks hukum, tetapi juga konteks sosial dan semangat keadilan yang melatarinya. Tanpa kehati-hatian tersebut, hukum berpotensi menjadi alat kriminalisasi, bukan sarana perlindungan warga negara.

Peran advokat dalam kondisi ini menjadi semakin krusial. Advokat harus berdiri di garis depan untuk memastikan bahwa hukum tidak disalahgunakan, serta hak-hak warga negara tetap terlindungi. Kehadiran advokat bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk menjaga agar hukum ditegakkan secara adil, proporsional, dan beradab.

Pada akhirnya, sistem peradilan pidana yang sehat hanya dapat terwujud jika semua pihak menjalankan perannya secara seimbang. Penguatan profesi advokat harus berjalan seiring dengan komitmen aparat penegak hukum untuk menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat. Tanpa itu, hukum akan kehilangan ruh keadilannya dan menjauh dari rasa keadilan masyarakat.

 

Cilegon, 2 Januari 2026