Ekbis  

Kuasa Hukum PT Insing Nilai Proyek Kabel LCI Berpotensi Langgar UU Persaingan Usaha

0-0x0-0-0#

CILEGON, WILIP.ID — Kuasa hukum PT Insing Dwi Perkasa, Firman Damanik, S.H., menyampaikan klarifikasi terkait polemik pengadaan material kabel sisa proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI). Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di ruang publik sekaligus menegaskan bahwa kliennya hanya menyampaikan dugaan, bukan tuduhan hukum terhadap pihak mana pun.

Firman menegaskan, sejak awal PT Insing Dwi Perkasa secara konsisten menggunakan istilah dugaan dalam menanggapi proses pengadaan material kabel yang melibatkan PT Hein Global Utama sebagai kontraktor utama dan PT Citra Banten Nusa (CBN) yang disebut sebagai pihak pemenang.

“Ini penting kami tegaskan. Klien kami tidak pernah menuduh. Yang disampaikan adalah dugaan, dan secara hukum itu sangat berbeda,” ujar Firman, Minggu malam (11/1/2026).

Menurutnya, penegasan ini perlu disampaikan agar pernyataan kliennya tidak dimaknai sebagai upaya menyerang atau menetapkan kesalahan pihak tertentu sebelum melalui proses hukum yang sah.

Firman juga menyoroti munculnya surat klarifikasi terbuka yang disampaikan melalui PT CBN. Ia menilai, apabila terdapat keberatan atas pernyataan kliennya, klarifikasi seharusnya disampaikan langsung oleh PT Hein Global Utama sebagai pihak yang menjadi sorotan utama dalam proses pengadaan tersebut.

Selain itu, ia menekankan pentingnya mekanisme klarifikasi formal melalui surat resmi, bukan sekadar pernyataan terbuka, agar informasi yang disampaikan bersifat berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam keterangannya, Firman turut menyinggung komitmen keterlibatan pengusaha dari tiga wilayah—Rawa Arum, Gerem, dan Warnasari—yang dinilai tidak dijalankan secara transparan. Kliennya, kata dia, tidak pernah dilibatkan maupun diundang, meskipun berada di wilayah yang selama ini disebut sebagai ring satu.

“Yang kami pertanyakan adalah transparansi. Langkah hukum pun kami tempuh melalui jalur resmi, yakni gugatan perdata di pengadilan,” tegas Firman.

Senada dengan kuasa hukumnya, Direktur PT Insing Dwi Perkasa, Husen Saidan, menyampaikan bahwa dugaan praktik monopoli muncul karena perusahaannya secara langsung merasakan dampak dari proses pengadaan tersebut. Sebagai pengusaha lokal yang beralamat di Kelurahan Rawa Arum, Husen menilai perusahaannya semestinya masuk dalam kategori ring satu PT LCI.

Namun dalam praktiknya, ia mengaku tidak pernah menerima undangan koordinasi maupun pemberitahuan resmi dari PT Hein Global Utama sejak awal proses hingga material kabel sisa proyek dikeluarkan.

“Kalau kami diikutkan lalu kalah secara harga atau teknis, itu wajar. Yang menjadi persoalan, kami tidak diberi ruang untuk bersaing secara sehat,” ujar Husen.

Ia juga menyoroti ketentuan ring satu yang mencakup Rawa Arum, Gerem, dan Warnasari. Menurutnya, terdapat perbedaan antara ketentuan yang disampaikan dengan praktik di lapangan, karena perusahaan yang disebut memenangkan proyek justru beralamat di wilayah lain.

Lebih lanjut, Husen mempertanyakan peran pihak yang disebut sebagai ketua wilayah atau komite tiga wilayah dalam memberikan rekomendasi pengusaha. Ia menilai kejelasan legal standing dan dasar hukum menjadi hal krusial agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

Sementara itu, Firman Damanik menilai persoalan ini berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Penunjukan langsung tanpa mekanisme kompetitif berpotensi melanggar Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 19 huruf a dan d terkait penghambatan dan diskriminasi terhadap pelaku usaha lain,” jelasnya.

Ia juga membuka kemungkinan penerapan pasal pidana lain, seperti Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 378 dan/atau Pasal 263 KUHP apabila ditemukan dugaan rekayasa administrasi atau dokumen.

Menanggapi adanya pernyataan pihak tertentu yang merasa tidak bersalah dan meminta permintaan maaf, Firman kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyampaikan tuduhan, melainkan praduga hukum atas dugaan praktik monopoli.

Sebagai langkah lanjutan, PT Insing Dwi Perkasa melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan persoalan ini kepada kementerian terkait serta mengajukan hearing ke DPR RI.

“Harapannya sederhana, proses pengadaan ke depan bisa berjalan lebih terbuka, kompetitif, dan sesuai aturan. Ini bukan hanya soal satu perusahaan, tetapi soal keadilan dan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha lokal,” pungkas Husen.

 

(Has/Red*)