CILEGON, WILIP.ID – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, H. Amin Hidayat, M.Ag., angkat bicara terkait beredarnya informasi di kalangan guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) mengenai kewajiban pengumpulan berkas secara terpusat yang harus ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Kemenag.
H. Amin Hidayat menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks, serta tidak pernah menjadi kebijakan resmi di lingkungan Kemenag Kota Cilegon.
“Tidak ada kebijakan yang mewajibkan pengumpulan berkas GPAI secara terpusat kepada Kepala Kantor Kemenag, apalagi harus ditandatangani langsung oleh saya. Itu tidak benar,” tegas Amin Hidayat saat dikonfirmasi wilip.id di kantornya, Rabu 21 Januari 2026.
Menurutnya, mekanisme pemberkasan guru Pendidikan Agama Islam tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, yakni melalui Kantor Kemenag Kota Cilegon pada Seksi PAKIS (Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Keagamaan Islam), bukan melalui Kepala Seksi secara personal, apalagi langsung ke Kepala Kantor.
Ia menjelaskan, proses pengumpulan dan verifikasi data guru dilakukan semata-mata untuk memastikan keaktifan guru di satuan pendidikan masing-masing, bukan untuk mempersulit administrasi.
“Tujuan kami hanya memastikan bahwa guru tersebut benar-benar aktif mengajar. Jangan sampai di data tercatat sebagai guru, tetapi di lapangan tidak menjalankan tugas mengajar,” ujarnya.
Amin juga menjelaskan keterkaitan proses administrasi dengan hak guru dalam menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Guru yang telah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya berhak menerima TPG, sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis.
Salah satu syarat utama adalah pemenuhan jam mengajar. Guru diwajibkan mengajar minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam per minggu.
“Kalau jam mengajarnya belum memenuhi 24 jam, tentu belum bisa dicairkan. Itu aturan nasional, bukan kebijakan daerah,” jelasnya.
Namun demikian, Kemenag Kota Cilegon membuka ruang solusi bagi guru yang belum memenuhi ketentuan jam mengajar tersebut. Guru dapat menambah jam mengajar di sekolah lain dalam satu kecamatan (sadmingkal), dengan minimal tambahan enam jam tatap muka.
“Solusinya jelas, bisa menambah jam di sekolah lain, asalkan masih dalam satu kecamatan. Ini bentuk fleksibilitas agar hak guru tetap bisa terpenuhi,” paparnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, H. Amin Hidayat berharap para guru GPAI di Kota Cilegon tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
“Kami mengimbau guru agar tidak mudah percaya isu-isu di luar kanal resmi. Semua kebijakan Kemenag selalu disampaikan secara terbuka dan prosedural,” pungkasnya.
(Pis/Red*)















