Air Rawa Danau Cuma Hasilkan PAD Rp2,5 Miliar, PB Al Khairiyah Desak BUMD Ambil Alih

SERANG, WILIP.ID — Ketua Pengurus Besar (PB) Al Khairiyah, Ali Mujahidin atau yang akrab disapa Mumu, melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan sumber daya air Rawa Danau di Kabupaten Serang. Ia menilai, potensi ekonomi besar dari bisnis air selama ini lebih banyak dinikmati korporasi dibanding masyarakat dan pemerintah daerah.

Dalam pernyataannya, Sabtu (9/5/2026), Mumu mendesak Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatu Zakiyah agar segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau anak perusahaan BUMD untuk mengambil alih pengelolaan air dari kawasan Rawa Danau dan wilayah pegunungan Pabuaran-Padarincang yang selama ini dikelola PT Krakatau Tirta Industri.

Menurutnya, langkah itu bukan sekadar urusan bisnis, melainkan menyangkut kedaulatan daerah atas sumber daya alam yang berada di wilayah Kabupaten Serang.

“Masak daerah hanya mendapat sekitar Rp2,5 miliar per tahun, sementara perusahaan bisa meraup keuntungan hingga Rp100 miliar dari jualan air? Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD,” kata Mumu.

Ia menilai kondisi tersebut timpang, terlebih sebagian saham PT KTI disebut telah dimiliki pihak swasta. Artinya, keuntungan dari eksploitasi sumber daya air di Kabupaten Serang tidak lagi sepenuhnya kembali kepada negara maupun masyarakat lokal.

Mumu menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang yang saat ini berada di kisaran Rp1,1 triliun. Dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 1,8 juta jiwa dan wilayah yang luas, ia menilai Kabupaten Serang membutuhkan sumber-sumber pendapatan baru untuk menopang pembangunan.

Di sisi lain, kawasan Rawa Danau dianggap menyimpan potensi ekonomi strategis yang belum dimanfaatkan maksimal oleh pemerintah daerah.

“Kalau dikelola sendiri oleh BUMD, keuntungan dari air bisa kembali untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Serang, bukan justru lebih besar dinikmati pihak swasta,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Mumu juga membawa argumentasi hukum. Ia menegaskan pengelolaan sumber daya air oleh BUMD memiliki dasar konstitusional dan legal yang kuat.

Ia merujuk Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyebut bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, ia mengutip sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Pemerintah tentang pengusahaan sumber daya air dan pengelolaan BUMD.

Menurutnya, regulasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menunjuk BUMD sebagai operator utama pengelolaan air.

“Air itu kebutuhan publik dan menyangkut hajat hidup masyarakat. Negara, melalui pemerintah daerah, punya hak dan kewenangan untuk mengelolanya demi kepentingan rakyat,” tegasnya.

Tak hanya berhenti pada wacana, PB Al Khairiyah juga mendorong gerakan politik dan sosial agar pengambilalihan pengelolaan air bisa segera direalisasikan.

Mumu meminta DPRD Kabupaten Serang bersama pemerintah daerah memperjuangkan pengelolaan sumber daya air oleh BUMD. Ia juga menginstruksikan cabang-cabang Al Khairiyah di wilayah Kabupaten Serang, khususnya kawasan Palka, untuk ikut menggalang dukungan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu sadar bahwa sumber daya alam di daerah semestinya memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi warga sekitar.

“Apa iya masyarakat rela hanya mendapatkan PAD Rp2,5 miliar, sementara keuntungan penjualan air mencapai puluhan bahkan ratusan miliar per tahun?” ujarnya.

Pernyataan tersebut dipastikan akan memicu perdebatan baru terkait tata kelola sumber daya air di Kabupaten Serang. Di satu sisi, ada tuntutan peningkatan PAD dan kedaulatan daerah atas SDA. Namun di sisi lain, pengelolaan kawasan konservasi seperti Cagar Alam Rawa Danau juga berkaitan dengan aspek lingkungan, regulasi konservasi, hingga keberlanjutan ekosistem.

(Has/Red*)