CILEGON, WILIP.ID – Aktivitas pertambangan Galian C dan kawasan industri di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan. Selain menopang pertumbuhan ekonomi daerah, sektor ini juga menyisakan persoalan serius berupa pencemaran udara akibat tingginya konsentrasi debu halus atau partikulat PM2.5 dan PM10 yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, Dosen Politeknik Kesehatan Aisyiyah Banten, Halimah Tu’sadiah, menawarkan gagasan strategis melalui sebuah policy brief bertajuk “Mendorong Revitalisasi Sabuk Hijau (Green Belt): Solusi Berbasis Alam untuk Memitigasi Paparan Partikulat (PM2.5/PM10) dari Galian C di Kota Cilegon.”
Kajian tersebut menempatkan revitalisasi sabuk hijau bukan sekadar program penghijauan, melainkan instrumen kebijakan lingkungan yang mampu menekan pencemaran udara sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
Dalam kajiannya, Halimah mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan dan industri menghasilkan emisi partikulat yang dalam sejumlah penelitian diketahui berpotensi melampaui baku mutu udara ambien.
Paparan PM2.5 dan PM10 dalam jangka panjang dikaitkan dengan meningkatnya risiko gangguan saluran pernapasan, penyakit paru kronis, hingga penyakit kardiovaskular. Kelompok yang paling rentan adalah anak-anak, lansia, serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan seperti Kecamatan Ciwandan, Citangkil, dan Pulomerak.
“Pertumbuhan industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kualitas udara yang dihirup masyarakat setiap hari,” tulis Halimah Senin, 29 Juni 2026 kepada wilip.id.
Berbeda dengan pendekatan konvensional yang hanya menitikberatkan pada penegakan hukum terhadap sumber pencemar, Halimah menawarkan pendekatan berbasis alam (nature-based solutions).
Mengacu pada berbagai hasil penelitian, jalur hijau atau green belt mampu berfungsi sebagai penyaring alami debu melalui permukaan daun yang menangkap partikel-partikel halus di udara.
Vegetasi dengan kanopi lebat seperti mahoni, glodokan hingga berbagai jenis ficus dinilai efektif mengurangi konsentrasi partikulat sebelum mencapai kawasan permukiman.
Penelitian yang dikutip dalam kajian tersebut bahkan menunjukkan keberadaan jalur hijau dapat menurunkan konsentrasi PM10 hingga hampir lima persen pada kawasan tertentu. Efektivitas tersebut akan meningkat apabila desain sabuk hijau dirancang secara tepat sesuai arah angin, kepadatan vegetasi, dan karakteristik sumber emisi.
Menurut Halimah, penghijauan tidak cukup dilakukan secara simbolis. Yang dibutuhkan adalah pembangunan eco-buffer zone, yakni kawasan penyangga hijau yang dirancang secara ilmiah sebagai penghalang penyebaran debu dari lokasi tambang menuju permukiman warga.
Model ini mengintegrasikan kebijakan tata ruang, kewajiban perusahaan menyediakan buffer zone, serta penerapan instrumen fiskal berupa pajak progresif bagi pelaku usaha yang tidak memiliki ruang penyangga hijau.
Dana yang terkumpul selanjutnya dapat dimanfaatkan pemerintah untuk membangun kawasan hijau baru di luar area industri maupun memperluas ruang terbuka hijau di wilayah padat penduduk.
“Prinsipnya sederhana, siapa yang berpotensi menghasilkan pencemaran harus ikut bertanggung jawab dalam pemulihan kualitas lingkungan,” demikian salah satu pokok rekomendasi dalam kajian tersebut.
Policy brief tersebut juga mendorong Pemerintah Kota Cilegon melakukan sejumlah langkah strategis, di antaranya merevisi regulasi tata ruang agar mewajibkan keberadaan green belt selebar 20–30 meter di setiap kawasan pertambangan aktif.
Selain itu, pemerintah didorong menjadikan luas kawasan green belt sebagai salah satu indikator kinerja perangkat daerah, memperkuat pengawasan kualitas udara, serta melibatkan masyarakat melalui kader lingkungan untuk melakukan pemantauan pencemaran secara partisipatif.
Langkah tersebut dinilai selaras dengan visi pembangunan Kota Cilegon menuju kawasan industri yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Bagi Halimah, pembangunan green belt bukan semata proyek penghijauan, melainkan investasi jangka panjang bagi kesehatan masyarakat.
Ketika kualitas udara membaik, angka penyakit akibat polusi dapat ditekan, beban pembiayaan kesehatan berkurang, dan kualitas hidup masyarakat meningkat.
Di sisi lain, dunia industri juga memperoleh manfaat berupa meningkatnya citra perusahaan yang menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan memenuhi standar lingkungan.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
Revitalisasi sabuk hijau pada akhirnya bukan hanya tentang menanam pohon, tetapi tentang membangun sistem perlindungan lingkungan yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, dan kesehatan masyarakat Kota Cilegon.
(Has/Red*)















