DPRD Kabupaten Serang Kawal Sertifikat Warga Cikande Permai, Azwar Anas: Hak Masyarakat Tak Boleh Menggantung

SERANG, WILIP.ID — DPRD Kabupaten Serang menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian persoalan sertifikat KPR warga Perumahan Cikande Permai. Lewat rapat mediasi resmi yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, sejumlah kesepakatan penting berhasil dicapai untuk memastikan warga memperoleh kepastian hukum atas rumah yang telah mereka tempati dan cicil selama bertahun-tahun.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, menegaskan bahwa persoalan sertifikat bukan semata urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar warga atas aset yang telah mereka bayar. Menurut dia, DPRD tidak ingin persoalan ini terus berlarut tanpa kepastian, sementara warga berada dalam posisi menunggu tanpa kejelasan.

“DPRD Kabupaten Serang akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Warga berhak mendapatkan kepastian hukum atas rumah yang mereka miliki. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh persoalan administrasi yang berlarut-larut,” kata Azwar Anas, Jumat, 3 Juni 2026.

Dalam mediasi tersebut, DPRD mendorong lahirnya komitmen tertulis dari pihak pengembang. Hasilnya, pengembang secara resmi menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan dokumen yang menjadi hak warga. Komitmen hitam di atas putih ini dipandang penting agar penyelesaian tidak berhenti pada janji lisan, melainkan memiliki dasar tanggung jawab yang jelas.

Selain itu, proses penyelesaian juga disepakati dilakukan secara bertahap. Tahapan yang akan ditempuh meliputi pembukaan blokir sertifikat induk, perpanjangan dokumen, hingga pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jalur administratif ini menjadi kunci untuk membuka kebuntuan yang selama ini membuat sertifikat warga belum bisa diserahkan.

Azwar Anas menilai, penetapan tahapan yang jelas menjadi langkah penting agar penyelesaian dapat diukur dan diawasi bersama. Dengan demikian, warga tidak lagi dibiarkan menunggu tanpa arah, sementara pengembang dan pihak terkait memiliki tanggung jawab yang terikat pada hasil mediasi.

Tak hanya menetapkan mekanisme penyelesaian, rapat mediasi juga menghasilkan tenggat waktu yang tegas. Penyerahan sertifikat asli hak milik maupun proses balik nama ditargetkan rampung secara bertahap paling lambat Agustus 2027. Target ini, menurut DPRD, menjadi batas yang harus dijaga bersama agar penyelesaian benar-benar berjalan, bukan sekadar menjadi catatan rapat.

“Yang paling penting adalah ada kepastian waktu. Kami di DPRD akan mengawasi setiap tahapan yang sudah disepakati. Jangan sampai warga kembali diberi janji tanpa realisasi,” ujar Azwar.

Bagi warga Cikande Permai, sertifikat rumah bukan sekadar dokumen legal. Ia adalah bukti sah atas rumah yang mereka perjuangkan melalui cicilan panjang, sekaligus jaminan kepastian atas masa depan keluarga. Karena itu, keterlambatan penyerahan sertifikat tak bisa dipandang sebagai soal teknis belaka. Di baliknya ada keresahan, ada hak yang tertahan, dan ada kepastian hukum yang seharusnya menjadi kewajiban untuk dipenuhi.

Dalam konteks itu, langkah DPRD Kabupaten Serang patut dibaca sebagai upaya menghadirkan negara di tengah persoalan masyarakat. Fungsi pengawasan legislatif tak berhenti pada forum rapat, tetapi harus berlanjut pada kontrol terhadap pelaksanaan kesepakatan. DPRD, melalui Komisi IV, kini memosisikan diri sebagai pengawal agar setiap janji yang tertuang dalam dokumen mediasi benar-benar berujung pada sertifikat di tangan warga.

Kasus Cikande Permai menunjukkan bahwa problem perumahan rakyat tak selalu selesai saat kunci rumah diserahkan. Ada urusan legalitas yang sama pentingnya, bahkan menentukan rasa aman pemilik rumah dalam jangka panjang. Karena itu, penyelesaian sertifikat KPR bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak warga negara.

Kini, perhatian tertuju pada konsistensi seluruh pihak menjalankan hasil mediasi. Warga menunggu realisasi, bukan sekadar pernyataan. Sementara DPRD Kabupaten Serang menegaskan akan terus berdiri di garis pengawasan, memastikan satu per satu tahapan bergerak hingga hak warga Cikande Permai benar-benar tuntas.

(Sapina/Red*)