Prognosis Jadi Sorotan, DPRD Cilegon Tak Mau APBD 2027 Disusun dengan ‘Kaca Mata Kuda’

CILEGON, WILIP.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon mengingatkan Pemerintah Kota Cilegon agar tidak memandang penyusunan prognosis realisasi APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai sekadar kewajiban administratif. Dokumen tersebut dinilai menjadi fondasi utama dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah, termasuk penyusunan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, menegaskan bahwa prognosis harus disusun secara objektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Menurutnya, kualitas prognosis akan menentukan kualitas seluruh proses perencanaan dan penganggaran daerah.

“Prognosis bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi. Ini merupakan instrumen penting untuk melihat kemampuan riil keuangan daerah hingga akhir tahun anggaran. Jika prognosis tidak menggambarkan kondisi sebenarnya atau disusun tidak sesuai pedoman, maka seluruh proses perencanaan berikutnya berpotensi kehilangan akurasi,” ujar Aflahul Aziz, Senin (27/7/2026) kepada wilip.id.

Ia menjelaskan, secara normatif pemerintah daerah wajib menyajikan prognosis pelaksanaan APBD 2026 yang kredibel sebelum membahas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, prognosis menjadi dasar utama untuk menghitung ruang fiskal daerah, kemampuan pendapatan, efektivitas belanja, hingga kapasitas pembiayaan pemerintah daerah. Tanpa data yang valid, pembahasan APBD tahun berikutnya dikhawatirkan hanya bertumpu pada asumsi yang belum tentu mencerminkan kondisi keuangan daerah.

“Logikanya sederhana. Bagaimana mungkin kita menyusun APBD 2027 jika kondisi riil APBD 2026 belum tergambar secara utuh? DPRD membutuhkan data yang benar agar kebijakan anggaran yang diambil benar-benar realistis dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Aflahul Aziz juga menyoroti proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS harus disusun berdasarkan Perubahan RKPD. Dengan demikian, kualitas prognosis akan sangat menentukan kualitas Perubahan RKPD yang kemudian menjadi dasar perubahan dokumen penganggaran.

Ia mengingatkan agar proses penyusunan APBD tidak hanya berorientasi pada kecepatan penyelesaian dokumen, tetapi juga mengedepankan kualitas perencanaan dan validitas data.

“Kami tidak ingin pembahasan APBD hanya mengejar target waktu, sementara kualitas perencanaannya diabaikan. Jangan sampai target pendapatan dipasang terlalu optimistis, tetapi realisasi justru jauh dari target. Kondisi seperti itu bisa memicu defisit anggaran, penyesuaian program di tengah tahun, hingga berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik,” katanya.

Sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD, Banggar berencana meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai metodologi penyusunan prognosis, dasar penetapan target pendapatan daerah Tahun 2027, serta keterkaitan antara prognosis APBD 2026, Perubahan RKPD 2026, dan penyusunan KUA-PPAS 2027.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan anggaran dibangun di atas data yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya berdasarkan asumsi yang terlalu optimistis. APBD adalah instrumen pembangunan yang harus disusun secara profesional demi kepentingan masyarakat Kota Cilegon,” pungkas Aflahul Aziz.

(Has/Red*)