CILEGON, WILIP.ID — Ruas jalan di kawasan Terusan Bonakarta, tepat di depan Rumah Sakit Hermina Cilegon, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, mendadak menjadi sorotan. Bukan karena lubang atau kerusakan jalan, melainkan karena ruang yang semestinya menjadi milik publik disebut menyempit.
Kondisi itu membuat pengguna jalan mempertanyakan siapa yang menggunakan atau membatasi sebagian badan jalan tersebut. Lebih jauh, warga juga mempertanyakan dasar kewenangan serta legalitas pemanfaatan ruang jalan yang selama ini digunakan masyarakat.
Jalan umum, bagaimanapun, bukan halaman milik seseorang. Ketika sebagian ruangnya berubah fungsi atau tidak lagi bisa digunakan seperti sebelumnya, pertanyaan publik menjadi sesuatu yang wajar: siapa yang menutup, siapa yang mengizinkan, dan atas dasar aturan apa?
Salah satu anggota Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kota Cilegon yang dikenal peduli terhadap persoalan masyarakat, Iman Budiman, menilai kondisi ruas jalan tersebut perlu segera mendapat perhatian pemerintah.
“Iya, sudah menjadi penyempitan pemakaian jalan. Yang membangun jalan bukan Hermina,” ujar Iman.
Menurut Iman, ruas jalan tersebut sudah ada sebelum RS Hermina Cilegon berdiri. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak membiarkan munculnya perubahan fungsi ruang jalan tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat.
“Jalannya sudah ada sebelum Hermina. Sekarang ditutup setengahnya. Apakah ada izin ke Dishub?” katanya.
Pertanyaan itu menjadi penting. Sebab, jika benar terdapat penggunaan sebagian badan jalan, publik semestinya mengetahui siapa pihak yang menggunakan, untuk kepentingan apa, serta apakah penggunaan tersebut memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Iman menegaskan, persoalan ini tidak seharusnya diarahkan menjadi tudingan terhadap pihak tertentu, termasuk rumah sakit, sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat sebenarnya sederhana. Siapa yang menutup atau menggunakan sebagian badan jalan itu? Atas dasar apa? Apakah ada izin dari instansi yang berwenang?” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan fasilitas kesehatan tidak boleh otomatis mengesampingkan kepentingan pengguna jalan. Rumah sakit memang memiliki fungsi pelayanan publik, tetapi ruang jalan juga memiliki fungsi publik yang tidak kalah penting.
“Kalau memang ada penggunaan sebagian badan jalan, harus jelas siapa yang memberikan izin dan siapa yang menggunakan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat jalan menyempit, tetapi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab,” kata Iman.
Ia bahkan meminta pemerintah turun langsung ke lapangan. Apalagi jika benar bukan pihak rumah sakit yang melakukan pembatasan.
“Kalau memang bukan pihak rumah sakit yang menutup, tentu harus ada pihak lain yang menjelaskan. Pemerintah harus turun melihat langsung kondisi di lapangan,” ujarnya.
Jangan Biarkan Ruang Publik Menjadi Tanda Tanya
Persoalan ini pada akhirnya bukan semata-mata soal beberapa meter badan jalan yang menyempit. Ada soal yang lebih besar: kepastian bahwa ruang publik tetap dikelola secara terbuka dan sesuai aturan.
Jika memang terdapat izin penggunaan sebagian ruang jalan, pemerintah perlu menjelaskan dasar administrasinya, pihak yang memperoleh izin, peruntukan penggunaan, hingga batas waktu pemanfaatannya.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar perizinan yang jelas, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, membiarkan ruang publik berubah tanpa penjelasan hanya akan melahirkan prasangka. Dan ketika prasangka tumbuh, tudingan mudah beredar lebih cepat daripada fakta.
Karena itu, sorotan warga sebaiknya dijawab dengan pemeriksaan yang terbuka.
Siapa yang menyebabkan jalan di depan RS Hermina Cilegon menyempit?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi. Dinas Perhubungan Kota Cilegon perlu memberikan penjelasan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, termasuk status ruas jalan, kondisi sebelum dan sesudah penyempitan, serta pihak yang menggunakan atau mengajukan pemanfaatan sebagian ruang jalan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Cilegon maupun pihak terkait mengenai pihak yang melakukan penutupan atau pembatasan serta ada atau tidaknya izin yang mendasari penggunaan sebagian badan jalan tersebut.
Pada akhirnya, ketika ruang publik berubah, publik berhak tahu.
Bukan sekadar siapa yang dituding.
Bukan pula siapa yang paling keras membantah.
Melainkan siapa yang bertanggung jawab dan apa dasar hukumnya.
(Has/Red)















