JAKARTA, WILIP.ID – Polemik status hukum Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA) mendesak Gibran mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya menyusul perkembangan putusan Mahkamah Agung (MA).
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) HPA, Sulaiman Sofyan, Kamis (5/11/2026). Ia menilai polemik yang berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden itu tidak boleh dipandang sebatas persoalan politik, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Sulaiman menyoroti Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran.
Menurutnya, perkembangan hukum tersebut perlu disikapi secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan negara, terutama karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024.
“Ketika sebuah dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan pejabat publik telah menjadi objek putusan lembaga peradilan, negara tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai perkara biasa. Harus ada penjelasan terbuka, pertanggungjawaban yang jelas, serta tindak lanjut sesuai ketentuan konstitusi,” ujar Sulaiman.
Sulaiman yang juga mahasiswa Magister Ilmu Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) menegaskan, desakan pengunduran diri merupakan sikap politik yang disampaikan HPA dalam merespons polemik tersebut.
Ia meminta Gibran menunjukkan pertanggungjawaban politik kepada masyarakat atas persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonannya sebagai Wakil Presiden.
Menurut Sulaiman, pengunduran diri dapat menjadi salah satu pilihan penyelesaian politik yang patut dipertimbangkan secara terbuka. Namun, penyelesaian persoalan tersebut tetap harus mengacu pada mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.
Ia menilai jabatan publik bukan hanya menyangkut kewenangan seseorang dalam pemerintahan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap proses yang mengantarkannya menduduki jabatan tersebut.
Tak hanya menyoroti posisi Gibran, HPA juga meminta DPR RI mencermati perkembangan hukum yang menjadi perhatian publik tersebut.
Sulaiman merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui proses konstitusional dengan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.
Karena itu, DPR diminta mengkaji secara objektif substansi putusan MA serta relevansinya terhadap ketentuan persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Ia menegaskan, setiap langkah kelembagaan harus didasarkan pada bukti, argumentasi hukum, serta kewenangan konstitusional masing-masing lembaga.
“Jangan sampai persoalan hukum justru diseret menjadi pertarungan kepentingan politik. Semua harus ditempatkan dalam koridor hukum dan konstitusi,” tegasnya.
Di sisi lain, Sulaiman mengingatkan pentingnya peran organisasi kepemudaan dalam mengawal demokrasi dan kehidupan berbangsa.
Menurutnya, keterlibatan pemuda tidak cukup hanya melalui partisipasi dalam pemilu. Generasi muda juga harus berani menyampaikan kritik, meningkatkan literasi politik, serta mengawasi jalannya pemerintahan.
Ia menilai pemahaman terhadap konstitusi menjadi modal penting agar masyarakat mampu membedakan fakta hukum, opini politik, dan informasi yang belum terverifikasi.
“Pemuda tidak boleh apatis terhadap persoalan kebangsaan. Kita harus membangun tradisi berpikir kritis, membaca persoalan berdasarkan data, dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi selama disampaikan melalui cara-cara konstitusional,” katanya.
HPA berharap polemik tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang transparan. Kepastian hukum, integritas lembaga negara, serta kepercayaan masyarakat, menurut Sulaiman, harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyelesaian.
(Has/Red*)















