Oka: Polemik Honor RT/RW Perlu Dilihat dari Aspek Kemampuan Anggaran, Komitmen Pemerintah dan Perlu Dialog Konstruktif

CILEGON, WILIP.ID – Pernyataan Wali Kota Cilegon Robinsar yang mempersilakan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mengundurkan diri jika keberatan dengan besaran honorarium menuai tanggapan. Praktisi hukum R. Oka Rahmat Sumadinata, S.H., meminta persoalan tersebut disikapi secara proporsional dengan tetap memperhatikan komitmen politik pemerintah daerah kepada masyarakat.

Menurut Oka, persoalan honor RT/RW tidak semestinya hanya dilihat dari sudut pandang kemampuan keuangan daerah. Ada aspek pengabdian, penghargaan terhadap tugas pelayanan publik, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat yang juga harus menjadi pertimbangan.

Ia memahami bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran honorarium berdasarkan kemampuan fiskal dan prioritas anggaran. Namun, hal tersebut bukan berarti aspirasi para pengurus lingkungan dapat dikesampingkan.

“Persoalan ini tidak perlu dibawa ke arah polemik berkepanjangan. Pemerintah tentu memiliki kewenangan dan pertimbangan fiskal dalam menentukan besaran honor. Namun, aspirasi RT dan RW juga patut didengar karena mereka merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat masyarakat,” ujar Oka, Minggu, 8 November 2026 dalam keterangan persnya.

Lebih jauh, Oka mengingatkan bahwa polemik honor RT/RW juga perlu ditempatkan dalam konteks janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon saat masa kampanye.

Salah satu komitmen yang disampaikan kepada masyarakat adalah rencana kenaikan honor RT/RW sebesar 15 persen setiap tahun. Karena itu, menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen tersebut telah direalisasikan.

Oka menegaskan, janji politik memang tidak serta-merta memiliki konsekuensi hukum sebagaimana perjanjian dalam hukum perdata. Namun, dari perspektif etika pemerintahan dan akuntabilitas politik, janji tersebut tetap menjadi komitmen moral yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Perlu dibedakan antara janji politik dan kemampuan realisasi anggaran. Janji politik memang tidak serta-merta menjadi kewajiban hukum yang dapat dituntut seperti suatu perjanjian perdata. Namun, secara etika pemerintahan dan akuntabilitas politik, komitmen tersebut tetap harus dijelaskan kepada masyarakat, termasuk sejauh mana realisasinya,” jelasnya.

Menurut Oka, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat kendala dalam merealisasikan kenaikan honor tersebut. Transparansi dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menerima pernyataan mengenai keterbatasan anggaran, tetapi juga mendapatkan gambaran mengenai arah kebijakan dan target pemerintah ke depan.

Oka menilai, menawarkan pilihan mengundurkan diri bukanlah jawaban yang cukup untuk menyelesaikan persoalan. Sebab, perdebatan mengenai honor RT/RW sesungguhnya menyangkut hubungan antara pemerintah daerah dengan perangkat pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.

RT dan RW selama ini menjadi penghubung langsung antara pemerintah dan warga. Mereka terlibat dalam berbagai urusan administrasi, pelayanan sosial, pendataan masyarakat, hingga membantu menyelesaikan persoalan lingkungan.

Karena itu, penghargaan terhadap peran mereka tidak seharusnya semata-mata diukur dari besaran honorarium, tetapi juga dari bagaimana pemerintah membangun komunikasi dan memberikan kepastian atas kebijakan kesejahteraan mereka.

“Jangan sampai persoalan ini hanya dipahami sebagai persoalan besaran honor atau pilihan untuk mundur. Ada aspek penghargaan terhadap pengabdian, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat yang juga perlu diperhatikan,” tambahnya.

Ia menyarankan Pemerintah Kota Cilegon membuka ruang dialog dengan perwakilan RT/RW untuk membahas kondisi fiskal daerah, mekanisme penetapan honorarium, serta kemungkinan realisasi kenaikan honor secara bertahap.

Jika kemampuan anggaran memang belum memungkinkan, pemerintah sebaiknya menyampaikan secara transparan disertai alasan yang rasional dan perencanaan yang terukur.

Di akhir pernyataannya, Oka berharap polemik honor RT/RW tidak berkembang menjadi persoalan yang memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.

Baginya, kepemimpinan daerah tidak hanya diuji melalui keberanian mengambil kebijakan, tetapi juga melalui kemampuan mendengarkan aspirasi, menjelaskan keterbatasan, serta menjaga konsistensi terhadap komitmen yang pernah disampaikan kepada publik.

“Pada prinsipnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah, kualitas pelayanan publik, dan konsistensi terhadap komitmen politik yang pernah disampaikan. Kritik dari masyarakat hendaknya menjadi bahan evaluasi, bukan justru memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat,” tutupnya.

Polemik ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Cilegon untuk memperjelas arah kebijakan kesejahteraan RT/RW. Sebab, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui janji saat kontestasi politik, tetapi harus dibuktikan melalui kebijakan yang transparan, terukur, dan dapat dirasakan masyarakat.

(Alfa/Red*)