Al-Khairiyah Bentuk LEBAH, Siapkan Lembaga Edukasi dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat

CILEGON, WILIP.ID – Al-Khairiyah mulai memperluas perannya di luar bidang pendidikan. Organisasi yang berakar dari tradisi perjuangan ulama Banten itu membentuk Lembaga Edukasi dan Bantuan Hukum (LEBAH) sebagai badan otonom yang diarahkan untuk memperkuat literasi hukum sekaligus membuka akses pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.

Pembentukan LEBAH diputuskan melalui Rapat Pleno Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah pada Kamis 5 November 2026 di Citangkil, Cilegon, Banten. Agenda tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti sejumlah amanat Muktamar XI Al-Khairiyah, khususnya pembentukan badan otonom di bidang hukum.

Keputusan ini menandai langkah baru Al-Khairiyah dalam merespons persoalan masyarakat yang semakin kompleks. Hukum tidak lagi semata-mata dipandang sebagai urusan pengadilan, advokat, atau aparat penegak hukum. Pemahaman terhadap hukum juga menjadi kebutuhan masyarakat dalam menghadapi persoalan sosial, ekonomi, politik, hingga dinamika industri dan investasi.

Untuk merintis lembaga tersebut, PB Al-Khairiyah memberikan mandat kepada sejumlah tokoh yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman di bidang hukum. Mereka antara lain H. Rifki Sujai, SH., MH., putra ulama Al-Khairiyah almarhum KH. Sujai Abubakar; Isbandi, SH., putra almarhum Mayor Kerta Raharja yang dikenal sebagai ajudan Brigadir Jenderal KH. Syam’un; serta sejumlah alumni dan praktisi hukum lainnya.

Rifki Sujai menjelaskan, pemilihan nama LEBAH bukan sekadar identitas kelembagaan. Nama tersebut mengandung filosofi keislaman yang merujuk pada Surah An-Nahl, yang berarti lebah. Dalam Al-Qur’an, kehidupan lebah diabadikan dalam ayat 68–69, yang menggambarkan bagaimana Allah memberikan petunjuk kepada lebah untuk membangun sarang dan menghasilkan madu yang memiliki manfaat bagi manusia.

Bagi Rifki, lebah merupakan simbol tentang bagaimana sebuah lembaga seharusnya bekerja: mengambil sesuatu yang baik, menghasilkan manfaat, dan tidak menimbulkan kerusakan.

Filosofi itu diterjemahkan ke dalam sejumlah prinsip, mulai dari mengedepankan hal-hal yang halal dan baik, memberikan manfaat seluas-luasnya, menjaga lingkungan sosial, hingga membangun etos kerja dan kolaborasi.

Ia juga mengibaratkan karakter lebah sebagai gambaran penegakan hukum. Lebah yang dirawat akan menghasilkan madu, tetapi dapat menyengat ketika diganggu.

“Kalau dirawat, lebah akan produktif dan menghasilkan sesuatu yang manis. Begitu pula LEBAH, harapannya dapat menghadirkan manisnya keadilan bagi masyarakat,” ujar Rifki.

Menurut dia, LEBAH akan dibangun sebagai lembaga nirlaba. Orientasinya bukan mencari keuntungan dari pelayanan edukasi maupun bantuan hukum, melainkan menghadirkan manfaat sosial melalui pendidikan, konsultasi, kajian, dan pendampingan hukum.

Meski demikian, para advokat dan praktisi hukum yang terlibat tetap memiliki independensi dalam menjalankan profesinya masing-masing. Mereka dapat berpraktik secara profesional sesuai ketentuan dan tanggung jawab profesi advokat.

Sekretaris Jenderal Al-Khairiyah, Ahmad Munji, mengatakan pembentukan LEBAH berangkat dari kebutuhan organisasi untuk mengambil peran lebih luas dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Menurut dia, masih banyak warga yang menghadapi persoalan hukum tanpa mengetahui hak, kewajiban, maupun mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh. Kondisi tersebut membuat edukasi hukum menjadi penting, terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan profesional.

Al-Khairiyah, kata Ahmad Munji, tidak cukup hanya menjadi wadah pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Organisasi juga perlu menghadirkan instrumen sosial yang dapat membantu masyarakat ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Al-Khairiyah perlu berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang hukum. Kita juga perlu menyiapkan lembaga bantuan hukum yang dapat membantu masyarakat lemah yang membutuhkan pendampingan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan LEBAH nantinya diharapkan menjadi ruang kajian sekaligus sarana advokasi untuk mendorong tegaknya hukum dan keadilan. Cakupan kajiannya tidak terbatas pada persoalan hukum konvensional, tetapi juga menyentuh bidang politik, sosial, ekonomi, industri, investasi, serta berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Dengan cakupan tersebut, LEBAH diharapkan tidak hanya hadir ketika perkara sudah masuk ke ruang persidangan. Lembaga ini juga diharapkan mampu bekerja lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan konflik, konsultasi, dan penguatan kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya.

Pembentukan LEBAH sekaligus membawa tantangan tersendiri. Sebab, keberadaan lembaga bantuan hukum tidak cukup hanya ditandai dengan struktur kepengurusan dan nama kelembagaan. Diperlukan program kerja yang terukur, tenaga profesional, tata kelola yang transparan, serta keberpihakan yang konsisten terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Pada akhirnya, filosofi lebah yang dipilih Al-Khairiyah akan menemukan maknanya melalui kerja nyata. Bukan semata-mata dari nama yang diambil dari ayat suci, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dapat dihasilkan.

Jika lebah menghasilkan madu bagi kehidupan, LEBAH diharapkan mampu menghadirkan sesuatu yang sama berharganya bagi masyarakat: pengetahuan hukum, perlindungan hak, dan akses terhadap keadilan.

(Has/Red*)