Kabupaten Serang, WILIP.ID – Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menegaskan bahwa penentuan besaran honor bagi guru P3K paruh waktu telah melalui pembahasan panjang antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar kebijakan yang dibuat tetap berkelanjutan.
Bahrul Ulum menjelaskan, rapat dengar pendapat (RDP) hingga proses finalisasi anggaran dilakukan dengan menghitung secara cermat kemampuan kas daerah. Pada awalnya, DPRD bersama pemerintah daerah berkeinginan memenuhi tuntutan para guru dengan angka maksimal sebagaimana yang diajukan.
Namun setelah dilakukan perhitungan menyeluruh terhadap arus kas APBD Kabupaten Serang tahun 2026, angka tersebut dinilai tidak memungkinkan untuk direalisasikan.
“Keinginan kami, baik dari Banggar, TAPD, DPRD maupun Bupati beserta jajaran, sebenarnya ingin memberikan angka maksimal sesuai tuntutan teman-teman. Tetapi setelah dihitung, cash flow APBD tidak memungkinkan,” ujar Bahrul Ulum, Jumat (27/2/2026).
Karena itu, pembahasan sempat ditunda untuk melakukan simulasi ulang terhadap berbagai skema angka yang mungkin diterapkan. Salah satu opsi yang sempat dibahas adalah pemberian honor sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Namun skema tersebut juga dinilai masih belum mampu ditopang oleh kemampuan keuangan daerah jika diterapkan secara berkelanjutan.
“Ketika dihitung kembali di angka Rp1,5 juta, kemampuan APBD kita juga belum sanggup untuk menanggung secara menyeluruh. Padahal kebijakan ini harus bersifat sustainable, bukan hanya untuk tahun 2026 tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.
Setelah melalui pembahasan komprehensif, Banggar DPRD dan TAPD akhirnya menyepakati skema besaran honor yang berbeda berdasarkan jenjang pendidikan dan beban kerja guru.
Dalam keputusan final tersebut, guru TK dan PAUD akan menerima honor sebesar Rp1 juta per bulan. Sementara guru SMP ditetapkan sebesar Rp1,1 juta per bulan, dan guru SD sebesar Rp1,25 juta per bulan.
Menurut Bahrul Ulum, perbedaan besaran honor tersebut bukan bentuk diskriminasi, melainkan hasil perhitungan proporsional berdasarkan karakteristik pekerjaan di masing-masing jenjang pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa guru SMP berstatus sebagai guru mata pelajaran, sementara guru SD umumnya berperan sebagai guru kelas yang menangani berbagai materi pembelajaran sekaligus. Adapun guru PAUD dan TK memiliki jam kerja yang berbeda dibandingkan jenjang lainnya.
“Ini bukan untuk membeda-bedakan. Kami menghitung secara komprehensif dan proporsional. Beban kerja guru di setiap jenjang memang berbeda,” katanya.
Meski demikian, DPRD Kabupaten Serang membuka kemungkinan peninjauan kembali besaran honor tersebut apabila kondisi fiskal daerah mengalami perbaikan pada tahun-tahun mendatang.
Bahrul Ulum menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, namun kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kesehatan keuangan daerah secara keseluruhan.
“Kalau kemampuan fiskal kita ke depan membaik, tentu tidak menutup kemungkinan kita kaji kembali dan memberikan tambahan kesejahteraan bagi para guru,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi keterbatasan ruang fiskal daerah adalah adanya pemotongan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berdampak pada postur APBD Kabupaten Serang tahun 2026.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus tetap memastikan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.
“Program-program pemerintah daerah tidak boleh berhenti hanya karena kita mengalokasikan anggaran untuk satu sektor saja. Semua harus berjalan seimbang,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD berharap keputusan yang telah disepakati bersama antara Banggar DPRD dan TAPD ini dapat diterima oleh para guru P3K paruh waktu.
“Kami berharap keputusan ini bisa dipahami bersama. Insya Allah jika kondisi fiskal daerah kembali normal dan memungkinkan, kesejahteraan para guru akan menjadi prioritas yang kita kaji kembali,” pungkas Bahrul Ulum.
(Pis/Red*)















