CILEGON, WILIP.ID – Regulasi sudah jelas, tapi implementasinya mandek. Itulah yang kini membuat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon angkat suara. Ahmad Taufan Taufani, Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Cilegon, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib melaporkan ketersediaan lapangan pekerjaan, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja.
Namun, fakta di lapangan jauh dari harapan. Dari sekitar 5.000 perusahaan yang terdaftar di OSS (Online Single Submission), baru kurang dari 10 persen yang patuh melapor. Padahal, jumlah tersebut termasuk 300 perusahaan industri serta UMKM yang juga wajib ikut dalam pelaporan.
“Kami sudah sosialisasikan secara tatap muka. Tapi yang melapor baru 10 persen, bahkan kurang. Sisanya masih menggunakan sistem manual,” ujar Taufan, Senin (23/6/2025).
Penting untuk Publik, Tapi Diabaikan Perusahaan
Perpres ini bukan sekadar formalitas. Pelaporan lowongan kerja yang terbuka dan transparan diyakini bisa menjadi solusi atas masalah klasik di Cilegon: pengangguran dan minimnya informasi kerja yang valid.
“Kalau perusahaan lapor, para pencari kerja bisa akses info lowongan lebih mudah. Ini mendukung program Walikota untuk tekan angka pengangguran,” jelasnya.
Taufan menyayangkan banyaknya perusahaan yang ogah melapor dengan dalih regulasi yang rumit. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Disnaker siap memberikan bimbingan teknis bagi perusahaan yang belum paham aturan.
“Kami siap turun tangan dan memberikan pelatihan teknis. Jangan jadikan regulasi sebagai alasan untuk tidak patuh,” tegasnya.
Calo dan Pungli, Lindungi Pencari Kerja
Menurut Taufan, sistem pelaporan ini juga penting untuk menekan praktik percaloan, pungutan liar, hingga penipuan lowongan kerja yang sering memakan korban dari masyarakat kecil.
Disnaker akan bertindak sesuai regulasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas perekrutan tenaga kerja di wilayah Cilegon. Bahkan, pihaknya juga mengingatkan perusahaan besar seperti PT. CAA (Chandra Asri Alkali) agar lebih terbuka dalam menyampaikan proses rekrutmen tenaga kerja.
“Setiap ada rekrutmen, perusahaan harus berkoordinasi dulu. CAA pun menyampaikan belum ada perekrutan, dan itu kami pantau,” ujarnya.
Masyarakat Minim Informasi, UMKM Juga Harus Taat
Taufan menegaskan, bukan hanya perusahaan industri yang wajib melapor. UMKM pun terikat aturan yang sama, karena mereka juga menyerap tenaga kerja.
“Banyak warga yang tidak tahu ada lowongan kerja. Kalau sistem ini dijalankan, informasi bisa diakses lebih luas dan akurat,” tandasnya.
Dengan penegakan Perpres No. 57/2023 ini, Disnaker berharap tidak ada lagi perusahaan yang abai. Peluang kerja harus terbuka, transparan, dan bebas dari praktik curang — demi masa depan tenaga kerja Cilegon yang lebih pasti.
(Elisa/Red*)















