Ekbis  

Buruh KJI Dibebastugaskan, SBKS Ketuk Pintu Pemkot: Kami Butuh Kepastian!

CILEGON, WILIP.ID  — Kekhawatiran terhadap masa depan buruh PT Krakatau Jasa Industri (KJI) mulai bergeser dari sekadar persoalan hubungan industrial menjadi isu sosial yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Ketua Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS), Sanudin, meminta Pemerintah Kota Cilegon bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun tangan mencari jalan keluar atas ketidakpastian yang dihadapi para pekerja KJI.

Sejak 1 Agustus 2026, sejumlah buruh disebut telah dibebastugaskan menyusul kondisi operasional perusahaan pascakebakaran yang kemudian dikaitkan dengan kondisi force majeure.

Bagi buruh, persoalannya sederhana tetapi sangat menentukan: kapan mereka bisa kembali bekerja dan bagaimana nasib hubungan kerja mereka ke depan?

Sanudin menegaskan, SBKS tidak datang untuk mencari siapa yang salah. Serikat pekerja justru meminta pemerintah hadir sebagai jembatan dialog antara perusahaan dan buruh.

“Kami memohon bantuan dan perlindungan dari Pemerintah Kota Cilegon serta Forkopimda. Kami berharap pemerintah hadir untuk membantu mencarikan solusi terbaik bagi perusahaan maupun buruh. Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi masalah sosial dan menambah angka pengangguran di Kota Cilegon,” ujar Sanudin.

Di balik satu pekerja yang kehilangan pekerjaan, ada keluarga yang ikut menanggung dampaknya.

Ada kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, cicilan, hingga kebutuhan sehari-hari yang selama ini bergantung pada penghasilan para buruh.

Karena itu, SBKS meminta agar persoalan KJI tidak berhenti pada pembahasan administratif mengenai status pekerjaan. Pemerintah dinilai perlu melihat persoalan tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja dan stabilitas sosial Kota Cilegon.

“Kami memahami perusahaan sedang menghadapi situasi yang tidak mudah. Tetapi di sisi lain, buruh juga mempunyai keluarga yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut. Karena itu, kami berharap ada dialog dan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak,” kata Sanudin.

Menurut dia, kepentingan perusahaan untuk melakukan pemulihan harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pekerja.

Salah satu poin yang menjadi perhatian SBKS adalah status force majeure yang dikaitkan dengan kondisi perusahaan pascakebakaran.

Sanudin mengatakan, pihaknya menghormati proses yang dilakukan perusahaan. Namun, karena status tersebut berpotensi berpengaruh terhadap keberlangsungan hubungan kerja, SBKS meminta penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

SBKS bahkan membuka ruang apabila diperlukan adanya audit atau investigasi independen oleh pihak yang kompeten.

Tujuannya, kata Sanudin, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh pihak memiliki dasar informasi dan fakta yang sama mengenai kejadian, penyebab, dampak terhadap operasional, serta kemampuan perusahaan melakukan pemulihan.

“Kami tidak bermaksud menyalahkan atau menyudutkan pihak mana pun. Kami hanya ingin ada kepastian berdasarkan fakta dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau memang diperlukan pemeriksaan atau investigasi independen, kami berharap hal tersebut dapat dilakukan agar semua pihak mendapatkan gambaran yang objektif,” ujarnya.

Jangan Sampai Kebakaran Menjadi Awal Gelombang PHK

Kekhawatiran terbesar buruh bukan sekadar soal dibebastugaskan sementara.

Yang ditakutkan adalah apabila ketidakpastian tersebut pada akhirnya berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sanudin mengingatkan, Cilegon dikenal sebagai kota industri. Namun, persoalan pengangguran tetap menjadi pekerjaan rumah yang tidak boleh diabaikan.

Karena itu, menurut dia, mempertahankan lapangan pekerjaan yang sudah ada seharusnya menjadi kepentingan bersama.

“Kami berharap jangan sampai persoalan ini pada akhirnya menambah jumlah pengangguran di Kota Cilegon. Satu buruh kehilangan pekerjaan berarti ada keluarga yang ikut terdampak. Karena itu, kami memohon kepada pemerintah dan Forkopimda agar ikut membantu mencarikan jalan keluar,” tegas Sanudin.

Dukungan terhadap perjuangan buruh KJI juga datang dari tokoh masyarakat Cilegon, M. Ibrohim Aswadi, SH.

Ibrohim menyatakan mendukung langkah SBKS dalam memperjuangkan hak dan kepastian masa depan para pekerja.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika nasib pekerja berada dalam ketidakpastian.

“Saya mendukung perjuangan kawan-kawan SBKS dalam memperjuangkan hak-haknya. Saya berharap negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Cilegon, hadir di tengah-tengah kawan-kawan buruh,” kata Ibrohim.

Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarga mereka.

Terlebih, menurut Ibrohim, persoalan pengangguran di Cilegon masih menjadi tantangan yang harus ditangani bersama.

“Apalagi angka pengangguran di Kota Cilegon sangat tinggi. Jangan sampai para buruh di-PHK sehingga keluarga saudara-saudara kita menjerit dan menangis dan menjadi beban bagi mereka akibat kebijakan yang ada,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak boleh dilihat hanya dari angka dalam laporan perusahaan. Di baliknya ada manusia yang bekerja, keluarga yang bergantung, dan masa depan anak-anak yang ikut dipertaruhkan.

SBKS juga menyampaikan apresiasi kepada Dandim 0623/Cilegon yang telah menerima dan mendengarkan langsung aspirasi para buruh.

Sanudin juga mengapresiasi Wali Kota Cilegon yang telah membuka ruang komunikasi bagi pekerja.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah dan Forkopimda sangat penting untuk menjaga persoalan tetap berada dalam jalur dialog dan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Dandim Kota Cilegon dan Bapak Wali Kota Cilegon yang sudah membuka ruang dan mau mendengarkan keluhan kami. Bagi kami, kehadiran pemerintah dan Forkopimda sangat penting agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, kondusif, dan tidak merugikan pihak mana pun,” tutur Sanudin.

SBKS menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan perusahaan dan pemerintah daerah.

Harapannya jelas: perusahaan kembali beroperasi, buruh kembali bekerja, dan hubungan industrial tetap kondusif.

Sebab, bagi buruh, yang diperjuangkan bukan sekadar selembar surat atau status pekerjaan.

Yang dipertaruhkan adalah penghasilan, keluarga, dan masa depan.

“Kami tidak ingin konflik. Kami ingin solusi. Kami ingin perusahaan tetap berjalan, buruh tetap bekerja, dan kehidupan keluarga para pekerja tetap terjaga. Untuk itu, kami memohon pemerintah dan Forkopimda Kota Cilegon hadir membantu kami,” pungkas Sanudin.

(Has/Red*)