SURABAYA, WILIP.ID — Pemerintah Kota Cilegon kembali mencatat capaian penting dalam tata kelola pemerintahan. Pada ajang Penganugerahan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 2025 yang digelar Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) di Grand Ballroom Novotel Samator Surabaya, Selasa (25/11/2025), Pemkot Cilegon meraih nilai 84,92 dengan kategori Sangat Baik.
IKK sendiri merupakan instrumen nasional untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah melalui pendekatan evidence-based policy. Penilaian ini menilai apakah sebuah kebijakan benar-benar berdampak, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan strategis.
Tahun ini, Pemkot Cilegon mengajukan tiga regulasi utama:
1. Kebijakan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
2. Kebijakan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP)
3. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Ketiganya memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.
Tim penilai LAN RI kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi, keberlanjutan, hingga aspek transparansi dan partisipasi publik.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, yang juga menjadi Penanggung Jawab Tim Kerja Pengukuran IKK, menyebut hasil tersebut sebagai bukti meningkatnya kualitas pengelolaan kebijakan di lingkungan Pemkot.
“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa tata kelola kebijakan kita semakin terukur, responsif, dan berbasis data. Ini hasil kerja kolaboratif seluruh tim—khususnya para Analis Kebijakan,” ujarnya.
Maman juga menjelaskan bahwa proses pengukuran IKK dilakukan secara simultan dari tahap perencanaan hingga transparansi dan partisipasi publik.
“Memang ada dinamika dan gap analysis antara perencanaan dan target, tapi itu tidak menyurutkan tim untuk tetap memantau dan mengevaluasi penerapan kebijakan sesuai perkembangan terbaru,” tambahnya.
Analis Kebijakan Ahli Madya Bagian Organisasi Setda Cilegon, Adi Tri Prasetyo, menegaskan bahwa pengukuran IKK tahun ini menekankan dampak akhir.
“Kami tidak berhenti pada output. Yang diukur adalah outcome—dampak nyata dari kebijakan bagi masyarakat,” jelasnya.
Adi menyebut pengukuran ini turut melibatkan berbagai jabatan fungsional, mulai dari Analis Kebijakan, Perencana, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pembimbing Kesehatan Kerja, hingga Penata Perizinan.
Adi menambahkan bahwa hasil IKK ini akan menjadi dasar untuk memperkuat sinkronisasi perencanaan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
“Pemkot Cilegon ke depan akan memperkuat sinkronisasi dari perencanaan hingga evaluasi agar seluruh program pembangunan dalam RPJMD berjalan tepat sasaran,” pungkasnya.
(Elisa/Red*)















