Berita  

Dugaan Pembiaran di Cilegon: Ketika Pengawas Bungkam, Buruh Tercekik

CILEGON, WILIP.ID — Hari Buruh Internasional, yang sejatinya dirayakan sebagai momentum pengingat perjuangan kelas pekerja, terasa pahit bagi buruh di Cilegon. Di kota industri yang menjadi tulang punggung ekonomi Banten ini, dugaan pelanggaran hak-hak pekerja terus berulang tanpa ujung.

PT Pratama Galuh Perkasa (PGP), salah satu perusahaan rekanan Krakatau Steel Group, tengah menjadi sorotan. Perusahaan ini dituding membayar upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), menunggak Tunjangan Hari Raya (THR), bahkan diduga memanipulasi pajak. Namun, sorotan tajam justru mengarah kepada para pengawas ketenagakerjaan yang disebut-sebut bungkam.

James Makapedua, Ketua Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) Banten, mengungkapkan praktik ini sudah berlangsung belasan tahun. “Gaji cuma Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta, padahal UMK Cilegon 2025 itu Rp 5,1 juta. THR juga telat,” ujarnya, Kamis, 1 Mei 2025 kepada jurnalis Wilip.id.

Yang membuat miris, lanjut James, adalah dugaan pembiaran dari oknum Dinas Tenaga Kerja di Kota Cilegon maupun Provinsi Banten. “Pengawasannya lemah, bahkan terkesan tutup mata,” katanya. Seorang karyawan yang enggan disebut namanya membenarkan keluhan ini. “Sudah lama kerja, tapi gaji segitu-segitu saja,” katanya lirih.

James mendesak Wali Kota Cilegon, Robinsar, turun tangan. “Sudah terlalu lama dibiarkan. Harus ada tindakan tegas agar ada efek jera,” ujarnya.

Kasus ini sejatinya bukan kabar baru. Tapi entah mengapa, perusahaan seperti kebal hukum. Dugaan pembiaran aparat pengawas hanya menambah daftar panjang ironi buruh di kota industri ini. Di tengah geliat investasi dan pembangunan, suara para pekerja justru nyaris tak terdengar.

Hari Buruh Internasional seharusnya menjadi panggung refleksi: di mana negara saat buruh menjerit? Dalam catatan Wilip.id, persoalan upah dan THR bukan semata soal angka, tapi soal wibawa aturan dan keberpihakan. Jika pengawas tak lagi mengawasi, siapa yang akan membela buruh?

Redaksi wilip.id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan terkait pemberitaan ini.

(Red*)