Berita  

Empat Tahun untuk TB Dikrie: Tamatnya Sandiwara Korupsi Pasar Grogol

CILEGON, WILIP.ID – Akhirnya, satu babak drama korupsi di Kota Baja resmi ditutup. Selasa pagi, 29 April 2025, TB Dikrie Maulawardhana tak bisa lagi menghindar. Mantan pejabat Pemkot Cilegon itu digelandang jaksa ke Lapas Klas IIA Cilegon untuk menjalani hukuman empat tahun penjara. Tuduhannya: menggerogoti anggaran proyek Pasar Rakyat Grogol tahun 2018.

Eksekusi dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas Kejaksaan Negeri Cilegon datang ke rumahnya di Komplek Metro Cilegon. Tanpa perlawanan, Dikrie menyerah. Setelah sekian lama drama hukum ini bergulir naik-turun meja peradilan, titik akhirnya telah ditentukan: vonis kasasi Mahkamah Agung.

Putusan bernomor 780 K/Pid.Sus/2025 itu menyatakan TB Dikrie terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia ikut bertanggung jawab atas raibnya uang negara sebesar Rp966 juta lebih. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Perjalanan kasus ini tak sebentar. Dakwaan pertama dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang pada 25 September 2023. Sepekan kemudian, TB Dikrie sempat ‘menang sementara’—majelis hakim mengabulkan eksepsinya dan membebaskannya dari tahanan. Jaksa tak tinggal diam. Mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi Banten, dan menang. Tapi babak selanjutnya tak kalah mengejutkan: putusan bebas di pengadilan tingkat pertama. Jaksa kembali mengajukan kasasi. Kali ini, Mahkamah Agung mengakhiri semua keraguan.

Kasus Pasar Grogol hanyalah satu potong dari mozaik korupsi proyek pasar rakyat di daerah. Dana yang mestinya memperkuat ekonomi rakyat kerap bocor di tengah jalan, masuk ke kantong pejabat. TB Dikrie kini menjadi contoh terbaru—dan semoga terakhir.

Jaksa berharap vonis ini menjadi pesan keras: tak ada yang kebal hukum, terlebih bila bermain-main dengan uang rakyat.

(Red*)