Honor Guru Cilegon Dibayar Tiap Triwulan, Pemkot Pastikan Sesuai Perwal

banner 120x600

CILEGON, WILIP.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memastikan pembayaran honor daerah bagi guru non-PNS/PPPK tetap berjalan lancar dan teratur setiap tiga bulan sekali. Skema ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah menjadi dasar hukum sejak delapan tahun terakhir.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Dra Hj Heni Anita Susila, M.Pd menegaskan bahwa pola pembayaran triwulanan bukan sekadar teknis administrasi, melainkan strategi menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus menjamin kepastian hak guru.

“Pemkot Cilegon berkomitmen penuh memberi penghargaan kepada guru yang berperan besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan pembayaran per triwulan sesuai Perwal, para guru memiliki kepastian waktu penerimaan haknya,” kata Heni, Senin (1/9/2025).

Honor ini diprioritaskan untuk guru non-PNS/PPPK sebagai bentuk keberpihakan Pemkot dalam menjaga semangat mereka mendidik generasi muda.

Tak hanya urusan honor, Pemkot juga mengklaim terus memperkuat sektor pendidikan lewat pembangunan sarana-prasarana sekolah, penguatan kompetensi guru, hingga inovasi pembelajaran digital. Program ini sejalan dengan misi pertama RPJPD Cilegon 2025–2029: memperkuat infrastruktur pendidikan agar akses belajar makin merata dan berkualitas.

Meski sistem pembayaran triwulan ini sudah konsisten hampir delapan tahun, suara kritis tetap muncul dari sebagian guru yang berharap pencairan honor bisa lebih cepat. Namun, Pemkot berdalih mekanisme triwulan merupakan cara paling realistis untuk menjaga ritme keuangan daerah.

Dengan kepastian honor tiap triwulan, Pemkot berharap para guru bisa lebih fokus pada tugas utama: mendidik anak-anak Cilegon agar kualitas pendidikan kota industri ini terus meningkat.

 

(Elisa/Red*)