Ekbis  

Jalan ke Warnasari Dibuka: Konsesi dan Kepentingan di Balik Akses Pelabuhan

CILEGON, WILIP.ID – Setelah bertahun-tahun menjadi persoalan tak berkesudahan, akses menuju Pelabuhan Warnasari akhirnya terbuka. Di balik keputusan yang tampak sederhana itu, tersimpan kisah panjang tentang tarik-menarik kepentingan antara pemerintah daerah dan konglomerasi industri baja-petrokimia di Cilegon.

Pertemuan yang Mengakhiri Kebuntuan

Rabu, 22 Oktober 2025. Di sebuah ruang rapat tertutup yang difasilitasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, sejumlah tokoh penting duduk satu meja: Wali Kota Cilegon, perwakilan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Chandra Asri Pacific, PT Krakatau Posco, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), dan beberapa tokoh masyarakat.

Pertemuan ini bukan yang pertama, tapi barangkali yang paling menentukan.

Kadin Cilegon, lewat sosok Mulyadi Sanusi—akrab disapa Cak Mul—memainkan peran sentral sebagai mediator. “Kadin berhasil menginisiasi kesepakatan. Krakatau Steel akhirnya menegaskan akan memberikan akses jalan untuk Pelabuhan Warnasari,” ujar Cak Mul usai rapat.

Selama bertahun-tahun, proyek pelabuhan milik daerah itu seperti kapal tanpa dermaga. Pembangunannya tersendat bukan karena ketiadaan modal, melainkan karena satu hal sederhana namun krusial: akses jalan.

Jalan Osaka: Gerbang yang Lama Terkunci

Kesepakatan hari itu menandai dibukanya jalan baru—secara harfiah dan politis. Krakatau Steel setuju memberikan akses melalui kawasan PT Krakatau Osaka Steel sepanjang 1,38 kilometer, menghubungkan Jalan Amerika II ke Jalan Asia Raya—jalur yang menembus langsung ke Pelabuhan Warnasari.

Namun, jalan itu bukan hibah. Penggunaannya akan diikat dalam perjanjian resmi antara pemerintah dan korporasi baja pelat merah itu. “Semua diatur secara legal agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” ujar salah satu pejabat Krakatau Steel.

Dengan kesepakatan ini, pintu yang selama ini terkunci oleh ego sektoral dan tumpang tindih tata ruang akhirnya sedikit terbuka.

Konsesi di Balik Jalan Tapi tak ada jalan tanpa harga.

Krakatau Steel datang ke meja perundingan dengan permintaan timbal balik: evaluasi NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tiga kecamatan industri—Citangkil, Ciwandan, dan Grogol.

Bagi perusahaan, evaluasi itu penting untuk menyesuaikan nilai aset dan potensi perluasan kawasan industri. Bagi Pemkot, keputusan ini berarti potensi penurunan penerimaan pajak—sebuah dilema klasik antara menjaga investasi dan menjaga kedaulatan fiskal daerah.

Sumber Wilip di lingkungan Pemkot menyebut, evaluasi akan dilakukan “sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku.” Tapi dalam praktiknya, evaluasi RDTR kerap menjadi ruang kompromi antara kepentingan ekonomi dan tata ruang publik.

Masuknya Chandra Asri dan Aset Jalan yang Bisa Dilepas

Tak hanya Krakatau Steel, PT Chandra Asri Pacific (CAP)—perusahaan petrokimia terbesar di Indonesia—juga membawa agenda sendiri. Dalam pertemuan itu, CAP meminta dukungan perizinan untuk pembangunan penampungan bahan bakar (BBM) baru di kawasan industri.

Lebih jauh, pemerintah membuka opsi pelepasan aset jalan milik PT PCM jika CAP tertarik membeli.

Nilainya belum dibuka, mekanismenya pun masih samar. Tapi di Cilegon, publik paham: aset pemerintah sering kali berubah status di antara rapat-rapat tertutup dan draf perjanjian yang jarang diumumkan ke publik.

“Selama prosedurnya sesuai hukum, pelepasan aset bisa dilakukan,” ujar seorang pejabat PCM yang enggan disebut namanya.

Jaksa Turun, Tim Khusus Dibentuk

Khawatir tersandung masalah hukum, Kejaksaan Negeri Cilegon ikut turun tangan. Mereka akan mendampingi proses hukum agar setiap langkah memiliki legitimasi.

Langkah preventif ini belakangan menjadi pola baru dalam proyek strategis nasional—mencegah korupsi sekaligus melindungi birokrat dari potensi kriminalisasi.

Dari rapat itu, disepakati pula pembentukan Tim Khusus yang terdiri dari unsur Pemkot, Kadin, Krakatau Steel Group, Chandra Asri Group, PCM, dan tokoh masyarakat. Tim ini diberi mandat untuk menuntaskan seluruh perizinan dan teknis akses jalan menuju pelabuhan.

Namun pengalaman menunjukkan: pembentukan tim bukan jaminan eksekusi. Banyak tim lahir di meja rapat, mati di tumpukan notulen.

Antara Infrastruktur dan Oligarki Lokal

Bagi Pemerintah Kota Cilegon, kesepakatan ini adalah kabar baik. Pelabuhan Warnasari—yang digadang sebagai proyek strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)—akhirnya memiliki jalur legal untuk beroperasi.

“Cilegon punya potensi besar. PAD kita baru sekitar Rp700 miliar, idealnya bisa mencapai Rp10 triliun. PCM bisa jadi kuncinya,” kata Cak Mul dengan optimistis.

Namun di balik optimisme itu, publik masih menaruh tanya. Jalan menuju pelabuhan mungkin akan segera diaspal, tapi jalan menuju transparansi masih panjang. Di kota industri seperti Cilegon, setiap kebijakan besar selalu punya irisan antara kepentingan publik dan kepentingan korporasi.

Pelabuhan Warnasari, pada akhirnya, bukan sekadar proyek ekonomi. Ia menjadi cermin bagaimana politik ruang dan infrastruktur di daerah industri sering kali dibentuk oleh negosiasi para pemain besar.

Dan seperti biasa, publik hanya tahu hasil akhirnya: jalan dibuka, pelabuhan hidup, investasi datang. Siapa yang mengatur semuanya di balik meja—itu urusan segelintir orang di ruang rapat yang tak semua bisa memasukinya.

 

(Elisa/Red*)