CILEGON, WILIP.ID – Komisi III DPRD Kota Cilegon melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (20/7/2026). Sorotan tidak hanya menyangkut rendahnya serapan anggaran, tetapi juga besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga belum optimalnya kontribusi PUPR terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, H. Rahmatullah, SE., M.Si., MM., menegaskan, rapat tersebut bukan sekadar meminta paparan data dari organisasi perangkat daerah. Menurutnya, seluruh dokumen, mulai dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025, telah dipelajari DPRD.
“Yang ingin kami ketahui adalah mengapa Dinas PUPR, sebagai perangkat daerah dengan anggaran terbesar kedua di Kota Cilegon, justru menjadi penyumbang persoalan terbesar dalam tata kelola keuangan daerah. Mulai dari rendahnya serapan anggaran, tingginya SiLPA, hingga banyaknya temuan BPK,” kata Rahmatullah.
Menurutnya, evaluasi tersebut merupakan bentuk pengawasan DPRD agar pengelolaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi angka dalam laporan keuangan.
Data Bangunan Dinilai Gagal Dongkrak PAD
Salah satu isu yang menjadi perhatian Komisi III adalah belum terintegrasinya data bangunan antara Dinas PUPR dan BPKPAD.
Padahal, data bangunan merupakan basis penting dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ketidaksinkronan data dinilai menyebabkan banyak objek pajak baru belum masuk dalam basis data pemerintah sehingga potensi PAD belum tergarap maksimal.
Rahmatullah mempertanyakan mengapa persoalan tersebut terus berulang selama bertahun-tahun tanpa solusi yang jelas.
“Kalau data bangunan tidak pernah terintegrasi, bagaimana pemerintah bisa mengoptimalkan penerimaan pajak daerah?” ujarnya.
SiLPA Membengkak, Jalan Rusak Masih Dikeluhkan
Komisi III juga menyoroti lonjakan SiLPA yang disebut meningkat lebih dari 400 persen, dari sekitar Rp24,7 miliar menjadi Rp126,4 miliar.
Menurut Rahmatullah, besarnya SiLPA menunjukkan adanya anggaran pembangunan yang tidak terserap, sementara di sisi lain masyarakat masih mengeluhkan kondisi jalan rusak dan sejumlah proyek infrastruktur yang belum tuntas.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan dan manajemen pelaksanaan program.
“Jangan sampai uang rakyat hanya mengendap di kas daerah, sementara kebutuhan infrastruktur masyarakat belum terpenuhi,” tegasnya.
Serapan Anggaran Disebut Berulang Setiap Tahun
Komisi III menilai pola rendahnya serapan anggaran di Dinas PUPR bukan lagi persoalan teknis semata, melainkan telah menjadi persoalan manajerial yang berulang setiap tahun.
Keterlambatan penyusunan Detail Engineering Design (DED), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga dokumen lelang dinilai menjadi penyebab proyek baru berjalan pada pertengahan tahun dan berakhir dengan rendahnya realisasi anggaran.
DPRD mempertanyakan mengapa persoalan tersebut tidak pernah dibenahi, padahal pemerintah pusat terus mendorong percepatan pengadaan barang dan jasa.
Temuan BPK Jadi Sorotan
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti sejumlah temuan BPK RI Tahun 2025, di antaranya pekerjaan jalan yang tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah.
Rahmatullah mempertanyakan tindak lanjut Dinas PUPR terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga konsultan pengawas yang dinilai lalai.
Selain itu, DPRD juga meminta penjelasan mengenai proses pemulihan kerugian daerah atas temuan BPK yang disebut belum sepenuhnya diselesaikan.
“Kalau setiap tahun ada temuan yang sama tetapi tidak ada sanksi maupun perbaikan sistem, tentu publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola yang akuntabel,” katanya.
Target PBG Dinilai Tak Ambisius
Isu lain yang mengemuka adalah target Pendapatan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai tidak sebanding dengan potensi investasi Kota Cilegon sebagai kawasan industri nasional.
Komisi III menilai target retribusi PBG justru lebih rendah dibanding realisasi tahun-tahun sebelumnya, padahal investasi terus tumbuh.
DPRD juga mengkritisi penerapan sistem SIMBG yang dianggap masih menyulitkan masyarakat karena mewajibkan gambar teknis dari tenaga ahli bersertifikat, sementara pemerintah daerah belum menyediakan fasilitas pendampingan.
Akibatnya, masyarakat harus mengeluarkan biaya besar untuk menyewa konsultan, bahkan nilainya disebut jauh lebih tinggi dibanding besaran retribusi PBG itu sendiri.
Komisi III mendorong Dinas PUPR mempelajari kebijakan sejumlah daerah yang telah menyediakan desain bangunan gratis, tenaga teknis pendamping, bahkan membebaskan biaya PBG guna meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperluas basis data objek pajak.
DPRD Minta Perbaikan Menyeluruh
Menutup rapat, Rahmatullah menegaskan bahwa seluruh pertanyaan yang disampaikan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD agar tata kelola pembangunan lebih efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Komisi III berharap Dinas PUPR segera melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari sistem perencanaan, pengawasan proyek, integrasi data bangunan, hingga optimalisasi penerimaan daerah.
“Yang kami inginkan sederhana. Anggaran pembangunan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan justru meninggalkan SiLPA besar, temuan pemeriksaan, dan potensi PAD yang hilang,” pungkasnya.
(Has/Red*)















