CILEGON, WILLIP.ID— Memasuki masa kampanye, sejumlah bahan kampanye milik peserta Pemilu Legislatif tersebar secara masif di area publik, seperti tertempel di pohon dan tiang listrik. Keberadaan bahan kampanye tersebut membawa kesan telah merusak ruang publik.
Akademisi Universitas Negeri Islam Lampung, Yhannu Setyawan menyoroti persoalan itu harus dilihat dari kepemilikan, area milik aset negara atau milik privat/pribadi.
“Awas jangan salah sebut pelanggaran, kita lihat dulu kepemilikan tempat pemasangan bahan kampanye,” kata Yanu saat menyampaikan materi di acara Sosialiasi Peran Strategis Media dalam Penyebaran Informasi Kepemiluan yang Akurat Untuk Meminimalisir Berita Hoaks Pada Pemilu Tahun 2024, Cilegon 16 Desember 2023.
Dosen Hukum Tata Negera itu menganalisis, saat ini ada aturan yang multitafsir dalam aturan pemasangan bahan kampanye. Namun perbedaan jelas bisa dilihat dari dalam area aset negara atau milik privat yang menjadi tempat pemasangan bahan kampanye.
“Gambarannya begini, tiang listrik itu aset negara, memasang di pohon pinggir jalan bisa melanggar keindahan. Tapi jika memasang bahan kampanye di mobil pribadi, angkutan kota (angkot) dan rumah itu masuk ranah privat,” kata Yhannu.
Jika ada tindakan harus dilihat dari siapa yang berwenang. Pencopotan bahan kampanye jika berada di aset negara dan melanggar Perda K3 , maka yang memiliki kewenangan untuk mencopot adalah Satpol PP.
“Tapi jika berada di wilayah privat, memasang bahan kampanye di tanah orang, jika diberikan izin tidak apa-apa. Tapi jika bahan kampanye tersebut tidak diizinkan, maka pemilik tanah bisa membuat laporan ke Satpol PP untuk mencopotnya, jangan dicopot sendiri,” kata Yhannu.
Yhannu menyentil, pemasangan bahan kampanye yang tidak sesuai dan melanggar ketentuan aturan, menunjukan kualitas Calon Anggota Dewan tidak taat aturan.
“Masih jadi Caleg aja pasang bahan kampanye bisa langgar aturan, apalagi mau bikin aturan nantinya saat jadi dewan,” kata Yhannu.
Diketahui kegiatan Sosialisasi Peran Strategis Media Dalam Penyebaran Informasi Kepemiluan yang Akurat Untuk Meminimalisir Berita Hoaks diselenggarakan oleh KPU Kota Cilegon yang diikuti oleh puluhan Wartawan Cilegon.
Komisioner KPU Cilegon Agung Kurniansyah mengatak pertemuan dengan wartawan bertujuan untuk mendiskusikan berbagai informasi terkait penyelenggaraan pemilu.
“Wartawan menjadi penyampai informasi ke masyarakat luas, termasuk bisa mengedukasi politik dan melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan pemilu 2024,” kata Agung.















