Silmy Karim Tersandung Kasus KPK, Aktivis Ungkap Catatan Kelam bagi Warga Cilegon

CILEGON, WILIP.ID – Penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka ruang diskusi publik mengenai rekam jejak kepemimpinannya saat menjabat Direktur Utama PT Krakatau Steel pada periode 2018–2023.

Di Kota Cilegon, sejumlah aktivis menilai berbagai kebijakan yang diambil pada masa tersebut masih menyisakan dampak sosial yang dirasakan sebagian masyarakat hingga kini.

Presiden Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PPMC), Mulyadi Sanusi atau Cak Moel, mengatakan masyarakat memiliki ingatan kolektif terhadap kebijakan restrukturisasi perusahaan yang berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan korporasi, tetapi menyangkut kehidupan ribuan keluarga yang kehilangan sumber penghasilan utama.

“Bagi banyak warga Cilegon, peristiwa PHK massal itu bukan sekadar angka. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan kepastian ekonomi, ada anak-anak yang terdampak, dan ada kehidupan yang berubah drastis,” kata Cak Moel, Jum’at, 5 Juni 2026.

Ia menilai luka sosial akibat kebijakan tersebut masih membekas di tengah masyarakat. Karena itu, setiap kali nama Silmy Karim kembali menjadi perhatian publik, memori tentang dampak kebijakan tersebut ikut muncul kembali.

Selain persoalan ketenagakerjaan, Cak Moel juga menyoroti sejumlah polemik lain yang terjadi pada masa kepemimpinan Silmy Karim, mulai dari persoalan hukum yang pernah menyeret aktivis hingga sengketa lahan yang menurutnya belum sepenuhnya terselesaikan.

“Banyak masyarakat yang merasa aspirasi mereka saat itu tidak mendapatkan ruang yang cukup. Karena itu, muncul penilaian kritis terhadap kepemimpinan yang dijalankan pada masa tersebut,” ujarnya.

Menurut Cak Moel, kasus hukum yang kini ditangani KPK harus menjadi momentum untuk melihat kembali berbagai kebijakan publik yang pernah menimbulkan kontroversi dan penolakan di tengah masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati mekanisme peradilan yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat juga berhak mengingat dan menilai dampak dari kebijakan-kebijakan yang pernah diambil oleh pejabat publik ketika memegang kekuasaan,” katanya.

Saat ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy Karim bersama sejumlah pihak lainnya. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, sehingga seluruh proses hukum masih terus berjalan.

(Has/Red*)