CILEGON, WILIP.ID — Di tengah cekaknya kas daerah, Pemerintah Kota Cilegon mencoba berpaling ke sektor yang selama ini dianggap remeh: karaoke. Bukan sekadar hiburan malam, tapi peluang pendapatan yang nyaris tak pernah dipungut pajaknya.
Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Cilegon, Wawan Ihwani, menyebut banyak tempat karaoke selama ini lolos dari radar pajak daerah. Alasannya klasik: mereka dikamuflasekan sebagai fasilitas tambahan hotel atau restoran. “Padahal, jika diatur dengan benar, ini bisa menjadi sumber pendapatan baru,” ujarnya dalam acara Rakerda Asosiasi Restoran dan Karaoke Cilegon (AREKACI), Jumat, 2 Mei 2025.
Namun, Wawan sadar mengais potensi baru di tengah krisis bukan perkara mudah. Studi banding ke daerah lain, misalnya, terbentur anggaran. Ia menyarankan pendekatan lebih hemat: riset daring atau kolaborasi antar daerah. Targetnya jelas—draf Peraturan Daerah yang bisa digodok bersama DPRD.
AREKACI, asosiasi baru yang resmi berbadan hukum dan telah mengantongi NIB dari Kemenkumham, tampil sebagai mitra potensial. Ketua AREKACI, Iwan N. Kurniawan, menegaskan organisasinya tak berniat bersaing dengan asosiasi lama seperti PHRI. “Kami ingin memperkuat sektor hiburan dan kuliner, sekaligus dorong PAD lewat jalur legal,” katanya.
Saat ini, delapan restoran dan karaoke telah terdaftar sebagai anggota aktif AREKACI, dengan lebih dari 1.300 tenaga kerja lokal bergantung pada sektor ini. “Kami ingin usaha ini bersih, profesional, dan berkontribusi nyata,” ujar Iwan.
Langkah awal dimulai lewat Rakerda bertema “Sinergi Membangun Usaha Kuliner dan Hiburan yang Berkelanjutan”. Di tengah regulasi ketat seperti pelarangan miras 0%, asosiasi ini ingin menyodorkan jalan tengah: bertahan tanpa melawan hukum.
Ketua PHRI Cilegon, Haji Joni Gondang, yang turut hadir dalam forum itu, menyambut baik inisiatif ini. Dukungan pelaku usaha, kata dia, menjadi kunci agar kebijakan tak mandek di atas kertas.
Jika berhasil, langkah ini bisa menjadi preseden: bahwa suara musik dari ruang-ruang karaoke tak sekadar hiburan, tapi harmoni baru bagi pendapatan daerah.
(Red)















