SERANG, WILIP.ID – Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka Jum’at malam, 16 Mei 2025 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan asing Chengda Engineering Co. Kasus ini mencuat setelah adanya permintaan proyek bernilai fantastis, yakni sebesar Rp5 triliun.
Ketiga tersangka berasal dari kalangan organisasi bisnis dan nelayan. Mereka adalah Ismatullah Ali, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Bidang Industri; Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon; serta Muhammad Salim, Ketua Kadin Kota Cilegon.
Menurut kepolisian, ketiganya diduga menggunakan pengaruh jabatan mereka untuk menekan pihak perusahaan agar memberikan proyek dengan nilai yang sangat besar. Penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting di tingkat daerah. Banyak pihak menilai, dugaan pemerasan seperti ini mencoreng dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang tidak sehat, terutama di tengah upaya pemerintah menarik investor asing ke Indonesia.
Redaksi | Wilip.id















