Berita  

Polda Banten Dinilai Lamban Tindak Laporan Dugaan Korupsi Website Desa di Kabupaten Serang

SERANG, WILIP.ID – Laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan website desa di Kabupaten Serang belum mendapat tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten. Padahal, kasus ini diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Sejak dilaporkan pada Februari 2025, kasus yang menyeret nama sebuah perusahaan penyedia jasa, PT Wahana Semesta Multimedia Banten (WSMB), belum menunjukkan perkembangan berarti. Publik pun mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam menindak dugaan praktik gratifikasi dan penggelembungan anggaran tersebut.

Proyek pembuatan website yang menghabiskan dana hingga Rp97 juta per desa ini menuai sorotan karena dinilai tidak wajar. Jika dikalikan dengan total 265 desa di Kabupaten Serang, potensi kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp25,7 miliar.

“Kami sudah menyerahkan bukti lengkap—termasuk surat gratifikasi, kesaksian, dan bukti pembayaran. Namun hingga kini belum ada progres. Laporan kami malah dialihkan ke Polres, padahal ini menyangkut jaringan yang kuat di tingkat provinsi,” kata Sagita, perwakilan Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT), kepada wartawan, Rabu (8/4/2025).

Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi prioritas penanganan Polda karena skalanya melibatkan banyak desa dan berpotensi menyeret pejabat berpengaruh. Ia menegaskan bahwa pembiaran kasus semacam ini justru mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Jika laporan masyarakat dengan bukti kuat saja diabaikan, bagaimana publik bisa percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil?” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Banten mengenai alasan lambannya penanganan kasus tersebut. Masyarakat pun mendesak Kapolda untuk memberikan penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Asef Kuncir, aktivis antikorupsi dari Serang, menilai kasus ini sebagai ujian nyata integritas aparat hukum di daerah.

“Ini bukan sekadar soal laporan. Ini menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah,” tegasnya.

 

(Red*)